Setiap bangsa yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang akan dihadapinya dan
menentukan kearah mana serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan didalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan bangsa- bangsa didunia
ini. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pedoman dan
pegangan bagaimana ia memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang
timbul dalam gerak masyarakat yang makin amju. Dengan berpedoman pada pandangan
hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
|
Pandangan Hidup Bangsa[1]
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dimaksudkan
sebagai pedoman hidup Bangsa Indonesia dalam; (1) bermasyarakat, (2) berbangsa,
dan (3) bernegara. Tujuannya agar bangsa ini merdeka, hidup dalam kemanusiaan
dan keadilan (merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Rincian
penjelasannya sebagai berikut;
1.
Pandangan
hidup bangsa, artinya merupakan system nilai yang dipilih dan dianut oleh
bangsa Indonesia karena kebaikan, kebenaran, keindahan dan manfaatnya bagi
bangsa Indonesia sehingga dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Pandangan
hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya.
3.
Dijadikan
pedoman hidup bangsa atau way of life adalah semua aktifitas kehidupan bangsa
Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila pancasila, karena Pancasila
merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
4.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa atau way
of life adalah semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus
sesuai dengan sila-sila dari pancasila, karena pancasila merupakan kristalisasi
dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia
sendiri.
5.
Pandangan
hidup adalh suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman
untuk mengatur hubungan manusia dengan sesame, lingkungan dan mengatur hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Adapun fungsi pancasila sebagai pandangan
hidup adalah:
a.
Dengan
pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul , baik persoalan-persoalan didalam masyarakat sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-
bangsa didunia ini.
b.
Dengan
pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
c.
Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan memebangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
d.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Tanpa memiliki pandangan hidup, maka bangsa itu akan; (1)
terombang ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul,
baik persoalan-persoalan yang berada dalam masyarakat , bangsa dan negaranya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa. (2) Mengalami kesulitan dalam memecahkan berbagai
persoalan bangsa dan membangun dirinya karena tidak dapat menyelaskan
perkembangan dan kemajuan zaman dengan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
itu sendiri.
Pandangan hidup bangsa kita yang kemudian dinamakan dengan Pancasila, yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara kita. Disamping itu maka bagi kta
pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang
sudah berurat/berakar di dalam
kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa
hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup
manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya,
maupun dalam mengejar kemajuan lahirlah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang
sangat panjang dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam
penderitaan. Bangsa Indonesia lahir
menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah dimana lampau, tantangan
perjuanagan dan cita-cita hidup dimasa datang yang secara keseluruhan membentuk
kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya
sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu
ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah
berjuang, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan
oleh gagasan -gagasan besar didunia, dengan tetap berakar
pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri. Karena
pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan.
Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap
mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, ar tinya dapat dibedakan dengan
Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian. Pancasila
sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila
lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai
yang dimilikinya.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi. Adapun Norma-norma
yang terkandung dalam pancasila :
1.
Norma Kesusilaan
Yaitu
norma tentang perilaku yang bersumber dari hati nurani kita agar kita dapat
menghindari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi perbuatan terpuji. Norma
Kesopanan, yaitu norma yang menuntun kita sejak dini agar berperilaku sopan
atau ramah terhadap orang orang di lingkungan kita. Contohnya adalah
Menghormati orang yang lebih tua.
2.
Norma Agama
Yaitu
norma yang berasal dari Allah Swt yang disampaikan melalui Rasul-Nya yang
berisi perintah atau larangan arangan. Pelanggar dari norma agama ini tidak
mendapatkan sanksi secara langsung yang artinya pelanggar akan diberikan sanksi
ketika di akhirat seperti siksaan api neraka.
3.
Norma Hukum
Yaitu
norma dari pemerintah atau lembaga embaga pemerintahan yang bersifat tegas dan
memaksa supaya kita dapat mengikuti aturan aturan yang sudah tertata di
dalamnya. Pelanggar dari norma hukum ini akan mendapatkan sanksi yang tegas
seperti dipenjara, dan hukuman mati.
Jadi Pancasila merupakan
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia,
serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa
yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang
lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia
ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh
wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang
kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan
kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad
yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Dasar Negara
Pancasila ialah sebagai dasar negara yang sering disebut
dasar falsafah negara (philosophiche
grondslag atau dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara. Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan tujuan,
pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan suatu negara.
Pengertian Pancasila Sebagai dasar negara
yang dimaksud sesuai dengan bunyi pembukaan pada UUD 1945 Alenia IV yang
menyatakan; Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang
membentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rekyat dengan
berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Norma hukum pokok yang disebut pokok kaidah
fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan juga kedudukan
yang kuat, tetap, dan tidak berubah bagi negara yang terbentuk dengan perkataan
lain. Dengan jalan hukum tidak bisa diubah-ubah. Fungsi dari pancasila Sebagai
pokok kaidah yang fundamental. Hal yang paling penting sekali karena UUD harus
berasal dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar Negara
Pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan
juga negara Indonesia, segala sesuatu yang hubungannya dengan pelaksanaan
sistem ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang wajib atau
harus berdasarkan Pancasila. Hal ini artinya semua peraturan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Di dalam kedudukannya
sebagai dasar negara republik Indonesia Fungsi pancasila adalah sebagai
berikut;
1. Cita-cita hukum bagi hukum dasar
suatu Negara.
2. Sumber hukum Indonesia. Demikian
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia.
3. Geistlichenhinterground dari UUD atau Suasana kebatinan
4. Sumber semangat bagu Undang-Undang
1945, pelaksanaan pemerintahan, penyelenggara Negara.
5. Norma yang wajib mengharuskan UUD
mengandung isi yang diwajibkan pemerintah dan lainnya penyelenggara Negara
telah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak
diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang
merdeka, bersatu, berdaulat dan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat dan tertib.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa …”
Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti
yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara
itu adalah:
1)
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)
Memajukan kesejahteraan
umum
3)
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
4)
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Tujuan nasional bangsa Indonesia yang pertama adalah
untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap
bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya,
dari segi internal maupun eksternal.
Bisa kita lihat sekarang ini, upaya pemerintah dalam
mencapai tujuan tersebut adalah dengan membentuk pertahanan negara yang kokoh.
Pembentukan ketahanan dan keamanan Negara ini sudah dimulai sejak Indonesia
masih berada di tangan penjajahan. Namun semakin ke depan, pertahanan tersebut
semakin diperkokoh demi memberi rasa aman kepada rakyat Indonesia baik yang
berada di dalam negeri maupun di luar negeri, serta membentuk keamanan bersama.
Tapi, kenyataannya sekarang, masyarakat Indonesia merasa bahwa pertahanan
tersebut kurang bekerja sempurna. Contoh kecil yang dapat kita lihat adalah polisi
yang bisa dengan mudahnya disuap untuk mendapatkan keamanan bagi satu dua pihak
namun sangat merugikan masyarakat luas. Pertahanan bangsa ini tidak hanya
sekedar dalam bentuk anggota militer. Pemerintah Indonesia juga melakukan
perlindungan terhadap kebudayaan masyarakatnya. Hal ini harus dilakukan karena
jika budaya masyarakatnya saja sudah goyah, ketahanan negara pun akan goyah
juga. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus memiliki jiwa yang kokoh
dimana pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam hidup sehari-hari dan tetap
mempertahankan/melestarikan kebudayaannya.
Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejahteraan
umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang
bahagia, makmur, adil, dan sentosa. Tujuan bangsa yang kedua ini bisa dibilang
kurang mendapat perhatian dari pemerintah sendiri. Memang pemerintah banyak
membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat Indonesia seperti Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), subsidi-subsidi bagi
rakyat yang miskin, raskin (beras miskin), dan kebijakan lainnya yang bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan bersama. Setiap negara pasti menginginkan
rakyatnya sejahtera. Namun, kesejahteraan yang dapat kita lihat di Indonesia
sekarang ini hanya dinikmati oleh sebagian masyarakat saja. Masih banyak
masyarakat-masyarakat yang luput dari perhatian pemerintah. Itulah sebabnya
kesejahteraan di Indonesia belum dapat dikatakan adil merata. Tujuan Indonesia
menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah
bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas,
pintar, dan intelek. Banyak juga yang sudah dilakukan pemerintah guna mencapai
tujuan ini, di antaranya adalah pengadaan beasiswa bagi para pelajar yang
berprestasi ataupun yang kurang mampu untuk membayar biaya pendidikan. Hal ini
tentunya diupayakan pemerintah dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional
bangsa, memiliki generasi penerus yang cerdas.
Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan
aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Itulah sebabnya Indonesia
turut bergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di era sekarang ini,
tidak ada satu negara pun yang setuju dengan penjajahan. Masing-masing negara
ingin memiliki negara yang merdeka. Oleh sebab itu, seluruh dunia bergabung
dalam PBB untuk menciptakan perdamaian abadi termasuk Indonesia. Itulah
sebabnya Indonesia berupaya mencapai tujuan tersebut demi ketentraman bersama.
Dapat diambil kesimpulan, bahwa Indonesia sedang dalam
tahap mencapai tujuan tersebut satu per satu secara perlahan. Banyak upaya yang
telah membuahkan hasil dan tentunya dirasakan pula oleh masyarakat umum. Namun,
upaya tersebut belumlah sempurna. Masih banyak yang harus dilakukan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan nasional. Dibutuhkan keselarasan antara
pemerintah dan rakyat guna mencapai tujuan dan cita-cita bersama tersebut.
Pemerintah dan rakyat harus memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong,
bersama-sama membangun negara tercinta kita Republik Indonesia. Karena hanya
dengan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong bangsa ini akan berhasil
sampai pada tujuan nasionalnya dan dapat mengembalikan jati diri bangsa yang
sesungguhnya. Oleh karena itu, Pancasila dan amanah yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 merupakan bagian penting dari strategi pembangunan budaya
bangsa dan mengembalikan jati diri bangsa yang sesungguhnya.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional
tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah
sebagai berikut;
1)
Memberikan kepastian dan
perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2)
Menyediakan fasilitas
umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3)
Menyediakan sarana
pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4)
Memberikan biaya
pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga
negara.
5)
Menyediakan
infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat
perekonomian rakyat.
6)
Menyediakan lapangan
kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang
layak bagi seluruh warga negara.
7)
Mengirimkan pasukan
perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan
memelihara perdamaian dunia.
[1]Filsafat
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menyatakan bahwa setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
0 komentar:
Posting Komentar