Sumber: Gambar di copy dari Google |
Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu: (1) Filasafat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, (2) Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, dan (3) Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Arti
dan Konten
Secara
etimologis istilah ”filsafat“[1]
atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani
“philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata
philosophia tersebut berakar pada kata “philos”
(pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti
cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan
sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna
kata tersebut maka mempelajari filsafat
berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya
bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia[2].
Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Misi
dan Tujuan
Pancasila
dikenal sebagai falsafah Indonesia. Kenyataannya definisi
filsafat dalam falsafah Pancasila telah diubah dan
diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu. Perubahan ini terjadi karena ada misi ideologis dengan
menjadikan Pancasila sebagai tunggangan.
Versi dari misi dan
tujuan Pancasila yang kita kenal sebagai berikut;
1.
Filsafat
Pancasila Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di
BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana
filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila
terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi,
sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
2.
Filsafat
Pancasila versi Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya
kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila
merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia
dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).
Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan
Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung
atau mempropagandakan “Persatuan”.
3.
Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Melalui Pandangan Soeharto
filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori
Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam
budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila
dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih
rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan
bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono,
Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso,
Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan
penjelasan di atas maka pengertian filsafat Pancasila
secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Jika
dibedakan antara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau
dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafat
Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila
di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan
mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin
tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai
kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Ruang
Lingkup dan Bidang Kajian
1.
Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa
yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang
ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan
pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang
dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi.
Tanpa memiliki
pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam
masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam
pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan
hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul
dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan
hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh
suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu
bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan
hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa
bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat
memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Di samping itu maka bagi kita Pancasila
sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak
yang sudah berurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa
Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan
mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia
dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia
lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan
segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir
menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara
proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa
datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa
Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa
dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar
negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada
tahun 1945, melainkan telah berjuang, dengan
melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh
gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita
dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila
sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda,
namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945,
dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap
tercantum di dalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam qalbunya
rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan
seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila yang
dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung
maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu
haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada
kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK
telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari
UUD.
Oleh karena
Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan
dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).
Isi dan tujuan
dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang
dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan,
bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber hukum
formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum).
Di sinilah
tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat
dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal
yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar
yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model
yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara
kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila
adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air
kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia
sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain
sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi
hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal
dan abadi.
3.
Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan
Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah:
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu
sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan
berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol,
Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan
berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau
masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun
pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri.
Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita
memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa
tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena itu
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan:
a.
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan
kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila
memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa
Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila
secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh
wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang
kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan
kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad
yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya
setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu
yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan
Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan
merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila
tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan
sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada
Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku
sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat
pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Isi dan Fondasi Pancasila
1.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir.
Soekarno
Ir. Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya
mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya
sebagai berikut:
1)
Kebangsaan Indonesia.
2)
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
3)
Mufakat atau Demokrasi.
4)
Kesejahteraan sosial.
5)
Ketuhanan.
2.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam
Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai,
telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu:
1)
Panitia Perumus terdiri atas 9 orang
tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik
yang sangat bersejarah dengan nama “Piagam
Jakarta”, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus
1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD
1945.
2)
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang
UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun
suatu rancangan UUD-RI.
3)
Panitia Ekonomi dan Keuangan yang
diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
4)
Panitia Pembelaan Tanah Air, yang
diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama
kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik
tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:
1)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK
(Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik,
maka dibubarkan dan pada tanggal 9
Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Pada tanggal 17
Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno
di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya
pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan
mengambil keputusan penting:
a.
Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD
1945.
b.
Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c.
Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai
Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan
Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan,
Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi
dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan
UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum
sebagai dasar falsafah negara RI.
4.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota
Den Haag (Netherland/Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2
September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI
dipimpin oleh Drs.
Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor
Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda
dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan
diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia
dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan
yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil
keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda
mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut
kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 1949.
Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani
Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang
sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun
pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun
bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara
serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah
air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah
negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan
tata urutan sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Prikemanusiaan.
3)
Kebangsaan.
4)
Kerakyatan.
5)
Keadilan Sosial.
5.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi
Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan
(unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai
dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah
semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap,
sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo
pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu
pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di
negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai
dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai Konstitusi,
negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang
semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka
sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara
lagi yaitu:
1)
RI Yogyakarta.
2)
Negara Sumatera Timur (NST).
3)
Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi
RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17
Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara
Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu
pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS
1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk
negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga
tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan
tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Prikemanusiaan.
3)
Kebangsaan.
4)
Kerakyatan.
5)
Keadilan Sosial.
6.
Pancasila
Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden
5 Juli 1959
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun
1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang
dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan
sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang
baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan
konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan
sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan:
a.
Pembubaran Konstuante.
b.
Berlakunya kembali UUD 1945.
c.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d.
Akan dibentuknya dalam waktu singkat
MPRS dan DPAS.
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar
falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan seperti berikut:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968,
perihal: Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada: Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga/Badan
Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada
Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku
menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah
konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis
formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang
harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No.
12/1968 tersebut.
Prof. A.G.
Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” perihal perumusan Pancasila
dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai
dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh:
1)
Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2)
Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31
Mei 1945.
3)
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun
ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka,
tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan
Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa
perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau
persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno
dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan: Maksud
Pancasila adalah philosophschegrondslag
itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya
didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs.
Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal
10 November 1955 menegaskan: “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang
bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr.
Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat: “Pancasila
itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta
sampai pada hari ini”.
Kemudian
pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin
tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo
Ketetapan No. V/MPR/1973.
Demokrasi Pancasila
1.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan
sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos”/”cratein” yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demokrasi yang
dianut di Indonesia, yaitu demokrasi
berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran
serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari
demokrasi konstitusionil cukup
jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari
itu Undang-Undang Dasar
kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
a.
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
b.
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum
Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi,
maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar
1945, ialah demokrasi
konstitusionil. Di samping
itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dimuat
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi
Indonesia mengandung arti
di samping nilai
umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan
pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya
dengan Tuhan Yang
Maha Esa, sesama manusia, tanah air
dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, pemerintah
dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya
merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden
Amerika Serikat, yang
menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi
adalah suatu bentuk kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan
pemerintahan, sedangkan rakyat
beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik
dari segi konsep maupun praktik, “demos” menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak prerogratif dalam proses
pengambilan/pembuatan
keputusan menyangkut urusan publik
atau menjadi wakil terpilih,
wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
a.
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong- royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran
religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan
dan budi pekerti
luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
b.
Dalam demokrasi Pancasila, system pengorganisasian negara
dilakukan oleh rakyat sendiri
atau dengan persetujuan rakyat.
c.
Dalam demokrasi
Pancasila kebebasan individu
tidak bersifat mutlak, tetapi
harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
d.
Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-
cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga
tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
3.
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak
dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan
pokok yang menjadi
dasar yang merupakan
syarat mutlak untuk
harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara, rakyat,
masyarakat, organisasi, partai, keluarga, yaitu:
1)
Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga, kelompok, golongan, partai, dan
bukan pula milik
penguasa negara.
2)
Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurus
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus
selaku pelayan rakyat,
yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannya, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai
berikut:
1)
Pemerintahan
berdasarkan hukum:
Dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat),
b.
Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c.
Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2)
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia.
3)
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah.
4)
Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya.
5)
Adanya
partai politik dan
organisasi sosial politik
karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6)
Pelaksanaan
Pemilihan Umum.
7)
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945).
8)
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
9)
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10) Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
Nasional.
4.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya,
Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan
ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1)
Kedaulatan
ada di tangan rakyat.
2)
Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3)
Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4)
Tidak
kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5)
Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6)
Menghargai
hak asasi manusia.
7)
Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan
dan disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena
merugikan semua pihak.
8)
Tidak
menganut sistem monopartai.
9)
Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10) Mengandung sistem mengambang.
11) Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan
tirani minoritas.
12) Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
5.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia ialah
Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan
demokrasi Pancasila menurut
prinsip-prinsip yang terkandung
di dalam Batang
Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu
sebagai berikut:
a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechstaat), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka
(Machstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa
baik pemerintah maupun lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan
apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat
harus ada landasan hukumnya.
Persamaan kedudukan dalam
hukum bagi semua warga
negara harus tercermin
di dalamnya.
b.
Indonesia
menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum
dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan
atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hokum lainnya yang merupakan pokok
konstitusional, seperti TAP MPR
dan Undang- undang.
c.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan
dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan
negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian,
MPR adalah lembaga
negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: (a) Menetapkan UUD, (b) Menetapkan
GBHN, dan (c) Memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Wewenang MPR, yaitu: (a) Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden, (b) Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN, (c) Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden, (d) Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam
masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan
negara dan UUD, dan (e) Mengubah undang-undang.
d.
Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan
bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
e. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden
dan DPR harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
Untuk mengesahkan undang-undang,
presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak
budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi: (a) Hak tanya/bertanya kepada pemerintah, (b) Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan
kepada pemerintah, (c) Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada
pemerintah, (d) Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki
sesuatu hal, (e) Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran
kepada pemerintah.
f.
Menteri Negara
adalah pembantu presiden,
Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi kepada
presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah
kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam
prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
g.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR
kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR
merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
6.
Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: (a) Ikut
menyukseskan Pemilu, (b) Ikut menyukseskan Pembangunan, dan (c) Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
b.
Menjamin
tetap tegaknya negara RI.
c.
Menjamin tetap
tegaknya negara kesatuan
RI yang mempergunakan
sistem konstitusional.
d.
Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
e.
Menjamin adanya
hubungan yang selaras,
serasi dan seimbang
antara lembaga Negara.
f.
Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: (a) Presiden adalah Mandataris MPR, dan (b) Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
[1]Socrates (469-399 s.M.) Filsafat adalah suatu
bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut
dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika
mereka mampu dan mau melakukan
peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri
secara obyektif
[2]Plato (472 – 347 s. M.) Dalam karya tulisnya
“Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang
kebenaran (vision of truth). Dalam
pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai
ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan
pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini
kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
0 komentar:
Posting Komentar