PANCASILA DAN IDENTITAS BANGSA



Setiap makhluk hidup di dunia ini pasti memerlukan identitas atau jatidiri. Selain berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian seseorang terhadap orang lain, identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan dalam berinteraksi. Sebagaimana sebuah negara, pasti membutuhkan Identitas Nasional sebagai jatidiri negara tersebut.  Suatu negara memerlukan identitas atau jatidiri sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain. Suatu negara juga dapat dikatakan sebagai negara jika ia memiliki suatu identitas atau jatidiri negara, karena adanya pengakuan oleh negara lain dalam interaksi yang telah berlangsung.

Jati Diri dan Kepribadian
1.        Pengertian
I
dentitas nasional dapat diartikan sebagai kepribadian nasional, yang diambil dari bahasa Inggris yaitu national identity”. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut.”
Pengertian kepribadian suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan, sikap, sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
2.        Unsur Pembentuk
Salah satu identitas yang melekat pada bangsa Indonesia adalah sebutan sebagai sebuah
negara yang majemuk. Kemajukan ini merupakan perpaduan dari unsur-unsur yang menjadi inti identitas di atas: sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa.
a.       Sejarah
Menurut catata sejarah, sebelum menjadi sebuah negara, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan Nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya, dikenal sebagai pusat kerajaan Nusantara. Semangat juang bangsa Indoensian dalam mengusir penjajah telah menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satuunsur pembentuk identitas nasionalnya.


b.      Kebudayaan
Aspek kehidupan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur, yaitu akal budi, peradaban, dan pengetahuan.
c.       Suku Bangsa
Tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajukan merupakan unsur lain yang harus dikembangkan dan dibudayakan. Kemajukan alamiah bangsa Indonesia dapat dilihat pada keberadaan ribuan suku, bahasa, dan budaya.
d.      Agama
Keanekaragam agama dan kepercayaan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tapi juga meruapan rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia.
e.       Bahasa
Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas nasional yang penting. Bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesi, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan persatuan dan nasionalisme Indonesia.
3.        Identitas Nasional Indonesia
Salah satu identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia adalah keBinneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika dalam lambang nasional terletak pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar Negara Pancasila.
Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
a.         Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia berawal dari bahasa melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa nasional pada tanggal 28 oktober 1928.
b.        Bendera Negara yaitu sang merah putih.  Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
c.         Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya. Lagu Indonesia sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
d.        Lambang Negara yaitu garuda pancasila. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang Negara.
e.         Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika. Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
f.         Dasar falsafah Negara yaitu pancasila. Berisi lima sila yang dijadikan sebagai dasar falsafat dan ideology dari Negara Indonesia. Selain itu pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi nasional.
g.        Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945.  Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Negara.
h.        Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Bentuk Negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan adalah system demokrasi.
i.          Konsepsi wawasan nusantara.  Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
j.          Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Sebagai Negara kesatuan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah yang sangat kompleks.
4.        Peran Pancasila
Bagi Bangsa Indonesia, jatidiri bangsa dalam bentuk kepribadian nasional ini telah disepakati sejak Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Kesepakan itu, telah muncul lewat pernyataan pendiri Negara (founding fathers and mothers) dengan wujud pancasila, yang di dalamnya mengandung lima nilai-nilai dasar sebagai gambaran berpola Bangsa Indonesia, yang erat dengan jiwa, moral, dan kebribadian bangsa Pancasila adalah kepribadian bangsa yang digali dari nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan budaya Bangsa Indonesia. Sebagai indentitas dan kepribadian Bangsa Indonesia, Pancasila adalah sumber motivasi, inspirasi, pedoman berprilaku sekaligus standar pembenarannya. Dengan demikian segala ide, pola aktifitas, prilaku, serta hasil prilaku Bangsa Indonesia harus bercermin pada Pancasila. Pancasila memiliki pengertia sebagai moral, jiwa, dan kepribadian Bangsa Indonesia. Hal ini diwujudkan dalam sikap mental dan tingakah laku serta amal perbuatan yang mempunyai ciri khas, sehingga menjadi identitas bangsa. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud kepribadian. Kepribadian Bangsa Indonesia adalah Pancasiala.

Teladan dan Moralitas
1.        Etika Kebaikan
P
ancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika. Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) dalam bentuk tunggal artinya padang rumput,  kebiasaan,  adat, watak dan lain-lain dan bentuk jamak artinya kebiasaan. Etika berarti ilmu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang kebiasaan.
Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia, oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang di lakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia. Etika Pancasila[1] adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Suatu perbuatan di katakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut.
2.        Cita-cita Moral
Posisi Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ini dapat ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu mewujudkan (merupakan perwujudan dari) Rechtsidee (cita-cita hukum) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja[2]. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.
3.        Solusi Problematis
Pancasila sebagai solusi problem bangsa, seperti korupsi, kerusakan lingkungan, dekadensi moral, dan lain-lain. Sebagaimana telah dikatakan bahwa moralitas memegang kunci sangat penting dalam mengatasi krisis. Kalau krisis moral sebagai hulu dari semua masalah, maka melalui moralitas pula krisis dapat diatasi. Indikator kemajuan bangsa tidak cukup diukur hanya dari kepandaian warganegaranya, tidak juga dari kekayaan alam yang dimiliki, namun hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana bangsa tersebut memegang teguh moralitas.
Moralitas memberi dasar, warna sekaligus penentu arah tindakan suatu bangsa. Moralitas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu moralitas individu, moralitas sosial dan moralitas mondial. Moralitas individu lebih merupakan kesadaran tentang prinsip baik yang bersifat ke dalam, tertanam dalam diri manusia yang akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak. Moralitas sosial juga tercermin dari moralitas individu dalam melihat kenyataan sosial. Bisa jadi seorang yang moral individunya baik tapi moral sosialnya kurang, hal ini terutama terlihat pada bagaimana mereka berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk.
Moralitas dapat dianalogikan dengan seorang kusir kereta kuda yang mampu mengarahkan ke mana kereta akan berjalan. Arah perjalanan kereta tentu tidak lepas dari ke mana tujuan hendak dituju. Orang yang bermoral tentu mengerti mana arah yang akan dituju, sehingga pikiran dan langkahnya akan diarahkan kepada tujuan tersebut, apakah tujuannya hanya untuk kesenangan duniawi diri sendiri saja atau untuk kesenangan orang lain atau lebih jauh untuk kebahagiaan ruhaniah yang lebih abadi, yaitu pengabdian pada Tuhan. Alinea pertama, “bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Alinea ini menjadi payung moral para pejuang kita bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas kemerdekaan pada bangsa kita. Pelanggaran atas hak kemerdekaan itu sendiri merupakan pelanggaran atas moral mondial, yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan. Apapun bentuknya penjajahan telah meruntuhkan nilai-nilai hakiki manusia. Moralitas individu dan sosial yang begitu kuat dengan dipayungi moralitas mondial telah membuahkan hasil dari cita-cita mereka, meskipun mereka banyak yang tidak sempat merasakan buah perjuangannya sendiri. Dasar moral yang melandasi perjuangan mereka terabadikan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang termuat dalam alinea-alineanya.
Apabila ditilik dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tampak jelas bahwa moralitas sangat mendasari perjuangan merebut kemerdekaan dan bagaimana mengisinya. Alasan dasar mengapa bangsa ini harus merebut kemerdekaan karena penjajahan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan (alinea I). Secara eksplisit founding fathers menyatakan bahwa kemerdekaan dapat diraih karena rahmat Allah dan adanya keinginan luhur bangsa (alinea III). Ada perpaduan antara nilai ilahiah dan nilai humanitas yang saling berkelindan.
Selanjutnya, di dalam membangun negara ke depan diperlukan dasar-dasar nilai yang bersifat universal, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moralitas, saat ini menjadi barang yang sangat mahal karena semakin langka orang yang masih betul-betul memegang moralitas tersebut. Namun dapat juga dikatakan sebagai barang murah karena banyak orang menggadaikan moralitas hanya dengan beberapa lembar uang. Ada keterputusan (missing link) antara alinea I, II, III dengan alinea IV. Nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar sekaligus tujuan negara ini telah digadaikan dengan nafsu berkuasa dan kemewahan harta. Egoisme telah mengalahkan solidaritas dan kepedulian pada sesama. Lalu bagaimana membangun kesadaran moral anti korupsi[3] berdasarkan Pancasila?
Kemiskinan, pendidikan yang mahal, keadilan yang diperjual-belikan, korupsi yang merajalela serta tidak adanya kebebasan memeluk agama merupakan sedikit polemik yang dihadapi rakyat pada saat sekarang ini. Banyak kesan yang didapat rakyat dari masalah-masalah tersebut, namun mereka tidak sanggup untuk mengungkapkannya. Sehingga seolah-olah rakyat tidak dapat merasakan adanya Pancasila.
Penanaman satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila, karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan dijadikan landasan moril dan diejawantahkan dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan Negara. Apabila nilai-nilai yang terkandung dalam butir- butir Pancasila di implikasikan di dalam kehidupan sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara kita namanya ketidak adilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di dalam Pancasila sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan ideologi bangsa dan Negara.
4.        Pemberdayaan Etika Pancasila dalam Konteks Kehidupan Akademik
Pancasila sebagai dasar etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diberdayakan melalui kebebasan akademik untuk mendasari suatu sikap mental atau attitude. Kebebasan akademik adalah hak dan tanggung jawab seseorang akademisi. Hak dan tanggung jawab itu terkait pada susila akademik, yaitu;
a.         Curiosity
Dalam arti terus menerus mempunyai keinginan untuk mengetahui hal-hal baru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, tidak mengenal titik henti, yang berpengaruhi dengan sendirinya terhadap perkembangan etika;
b.        Wawasan
Luas dan mendalam, dalam arti bahwa nilai-nilai etika sebagai norma dasar bagi kehidupan suatu bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak terlepas dari unsur-unsur budaya yang hidup dan berkembang dengan ciri-ciri khas yang membedakan bangsa itu dari bangsa lain;
c.         Terbuka
Dalam arti luas bahwa kebenaran ilmiah adalah sesuatu yang tentatif, bahwa kebenaran ilmiah bukanlah sesuatu yang hanya sekali ditentukan dan bukan sesuatu yang hanya sekali ditentukan dan bukan sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat, yang implikasinya ialah bahwa pemahaman suatu norma etika bukan hanya tekstual, melainkan juga kontekstual untuk diberi makna baru sesuai dengan kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat;
d.        Open mindedness
Dalam arti rela dan rendah hati (modest) bersedia menerima kritik dari pihak lain terhadap pendirian atau sikap intelektualnya;
e.    Jujur,
Dalam arti menyebutkan setiap sumber atau informasi yang diperoleh dari pihak lain dalam mendukung sikap atau pendapatnya; serta
f.     Independen,
Dalam arti beranggungjawab atas sikap dan pendapatnya, bebas dari tekanan atau “kehendak yang dipesankan” oleh siapa pun dan dari mana pun. Pancasila sebagai core philosophy bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, juga meliputi etika yang sarat dengan nilai-nilai filsafati; jika memahami Pancasila tidak dilandasi dengan pemahaman segi-segi filsafatnya, maka yang ditangkap hanyalah segi-segi filsafatnya, maka yang ditangkap hanyalah segi-segi fenomenalnya saja, tanpa menyentuh inti hakikinya.


[1]Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Kata yang dekat dengan etika adalah moral , berasal dari bahasa latin “mores“ artinya adat kebiasaan.  Dalam bahasa Indonesia, moral di terjemahkan dengan arti susila. Moral ialah sesuai ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan wajar. Etika lebih bersifat teori, sedangkan moral menyatakan ukuran.
[2]Nilai-nilai etis pancasila (ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan). Nilai yang pertama adalah ketuhanan. Secara hirarkis nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Nilai yang kedua adalah kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai- nilai kemanusiaan. Nilai yang ketiga adalah persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan.  Nilai yang keempat adalah kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Nilai yang kelima adalah keadilan. Maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif.
[3]Korupsi secara harafiah diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (Tim Penulis Buku Pendidikan anti korupsi, 2011: 23). Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan ekskalasi yang begitu tinggi. Membangun kesadaran moral anti korupsi berdasar Pancasila adalah membangun mentalitas melalui penguatan eksternal dan internal tersebut dalam diri masyarakat. Di perguruan tinggi penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan kepribadian termasuk di dalamnya pendidikan Pancasila. Nilai-nilai Pancasila apabila betul-betul dipahami, dihayati dan diamalkan tentu mampu menurunkan angka korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Tuhan, tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan melakukan korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar