Pengantar
Pembahasan yang akan dipelajari dalam bab ini, meliputi pengertian HAM, bentuk-bentuk hak dasar manusia, sejarah lahir dan perkembangan HAM, latarbelakang lahirnya deklarasi HAM Universal, pandangan Islam tentang HAM, Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo.
Harapan dari pembahasan ini adalah adanya kesadaran dalam penegakan dan perlindungan HAM, serta munculnya keinginan untuk berpartisipasi di dalamnya. Pada akhirnya pula perlu dikritisi dan dievaluasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di tanah air maupun di dunia internasional.

Pengertian

Sebelum mengikuti pendapat para ahli tentang HAM, perlu kirannya kita mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri kita (sendiri) tentang hak-hak apa saja yang seharusnya kita miliki? sehingga kita dapat mengerti apa itu HAM? dan mana dari sekian banyak hak yang kita pikirkan tersebut, yang lebih penting?
Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Rumusan ini dapat ditelaah dalam ABC yang merumuskannya dengan ; human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being.
HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah TYME, bukan pemberian manusia atau penguasa. HAM sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati (yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia).
UU HAM merumuskan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TYME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-Macam HAM

Manusia  memiliki hak-hak dasar (basic rights), antara lain ;
1.      Hak hidup.
2.      Hak untuk hidup tanpa paksaan takut dan dilukai atau dibunuh oleh orang lain.
3.      Hak kebebasan.
4.      Hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya.
5.      Hak pemilikan.
6.      Hak untuk memilih sesuatu (seperti ; pakaian, rumah, mobil, perusahaan, pabrik dan sebagainya).
Sedangkan menurut deklarasi HAM PBB secara singkat hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis dirumuskan seperti;
1.         Hak untuk hidup.
2.         Tidak menjadi budak dan tidak ditahan.
3.         Dipersamakan  di muka  hukum (equality before the law).
4.         Mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya.
5.         Hak-hak akan nasionalitas.
6.         Hak-hak pemilikan.
7.         Hak-hak pemikiran.
8.         Hak-hak agama.
9.         Hak-hak pendidikan.
10.     Hak-hak pekerjaan dan
11.     Hak-hak kehidupan berbudaya.

Sejarah Lahir HAM

Para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini antara lain mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi tidak terikat dengan hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggunganjawabannya di muka hukum. Dari piagam inilah lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689.
Berbarengan dengan peristiwa tersebut, timbulah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Kehadiran Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan (betapun berat resiko yang dihadapi), karena kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Untuk mewujudkan asas persamaan, maka lahirlah teori Kontrak Sosial (JJ. Rousseau), yang kemudian disusul oleh Montesquieu dengan kontrin Trias Politika-nya (yang terkenal mengajarka pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani). Selanjutnya Jhon Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di AS membangun gagasan tentang Hak-hak Dasar kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di AS, yang lahir dari semangat paham Rousseau dan Montesquieu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM (Inggris dan Perancis), belum lahir  rincian HAM, namun telah muncul AS. Sejak saat itu mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Penting juga diketahui bahwa The Feedoms dari presiden Roosevelt yang dinyatakan pada 6 Januari 1941, menyatakan bebaerapa hal berikut;
1.           Kebebasan berbicara dan menyatakan  pendapat.
2.           Kebebasan memeluk agama dan beribadah (menyembah tuhan), sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.
3.           Kebebasan dari kemiskinan (dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya).
4.           Kebebasan dari ketakutan (yang meliputi usaha pengurangan persenjataan), sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan melakukan serangan terhadap tetangganya.

 

Deklarasi HAM Sedunia

(Universal Declaration Of Human Rights).
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Hak-hak ini dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, karena bersifat universal.
Terwujudnya Deklarasi HAM yang dideklarasikan 10 Desember 1948, melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses tersebut lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia (baik yang bersifat universal maupun asasi). Naskah-naskah tersebut adalah;
1.      Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Merupakan, yang juga merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja Jhon
2.      Bill of Rights (UU Hak 1689).
Merupakan UU yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah (yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688)
3.      Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Atau disebut juga Pernyataan Hak-Hak Manusia dan warga negara (1789). Deklarasi ini merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis (sebagai perlawan terhadap kewenangan regim lama).
4.      Bill of Rights (UU Hak).
Merupakan suatu naskah yang disusun oleh rakyat AS pada 1769, yang kemudian menjadi bagian dari UUD pada tahun 1791.
Hak-hak Manusia yang dirumuskan sepanjang abad ke 17 dan 18 tersebut, sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (natural law), seperti dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (1712-1828), yang hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Sejalan dengan perkembangan pemikiran, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah Komisi HAM (Commission on Human Rights 1946). Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis, yaitu;
1.             Hak hidup, kebebasan dan persamaan pribadi.
2.             Larangan perbudakan.
3.             Larangan penganiayaan.
4.             Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang.
5.             Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
6.             Hak atas kebebasan bergerak.
7.             Hak atas harta dan benda.
8.             Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati dan beragama.
9.             Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran.
10.         Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
11.         Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi sedunia ini menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting;
1.      Hak atas pekerjaan.
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan.
3.      Hak atas pendidikan.
4.      Hak kebudayaan (meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kekusanteraan dan seni.

HAM Dalam Islam

Islam sebagai agama universal mengandung prinsip-prinsip HAM. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya.
Menurut ajaran Islam, perbedaan antara satu individu dengan individu lain terjadi, bukan karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan keimanan dan ketakwaannya. Adanya perbedaan tersebut tidak menyebabkan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dapat dipungkiri telah memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip HAM di dalam masyarakat internasional.
Dalam sejarah Islam terhadap dua deklarasi yang memuat HAM dikenal dengan Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo.
1.      Piagam Madinah.
Konsepsi dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa Nabi SAW adalah adanya pernyataan atau kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku dan agama. Piagam Madinah (Mitsaqul Madinah), yang dideklarasikan oleh Rasulullah SAW tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi SAW.
Terdapat dua landasan pokok bagi kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah, yaitu ;
1.       Semua pemeluk Islam adalah satu umat, walaupun mereka berbeda suku.
2.       Hubungan antara komunitas muslim dan non muslim, didasarkan pada prinsip-prinsip ;
a.       Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
b.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
c.       Membela mereka yang teraniaya.
d.      Saling menasihati.
e.       Menghormati kebebasan beragama.
Menurut ahli sejarah, Paiagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya. Secara sosiologis Piagam tersebut merupakan antisipasi dan jawaban terhadap realitas sosial masyarakatnya. Piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen, kedudukan mereka adalah sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakini dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi.
Setiap individu memiliki kewajiban yang sama untuk membela Madinah, tempat tinggal mereka. Dengan demikian, Piagam Madinah menjadi alat legitimasi Muhammad SAW untuk menjadi pemimpin seluruh penduduk Madinah. Secara substansial Piagam Madinah bertujuan menciptakan keserasian politik dan mengembangkan toleransi sosio-religius dan budaya seluas-luasnya.
Piagam ini bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan orang-orang Arab pada saat itu. Tidak ada satu sukupun yang memiliki keistimewaan atau kelebihan dengan suku lain. Jadi dalam Piagam tersebut sangat ditekankan asas kesamaan dan kesetaraan.
2.       Deklarasi Kairo
Isu tentang Ham tidak lepas dari perhatian umat Islam. aPalagi mayoritas negara-negara Islam adalah tergolong ke dalam barisan negara-negara dunia ketiga, yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara Barat atas nama HAM. Maka pada 5 Agustus 1990 OKI (organization of the Islamic Conference), mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam di Kairo.
Deklarasi Kairo berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al quran dan As sunnah, yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta HAM. Pasal-pasal tersebut adalah ;
1.      Hak Persamaan dan kebebasan.
a.       Al Isra’ ; 70.
b.      An Nisa’ ; 58, 105, 107 dan 135.
c.       Al Mumtahanah ; 8
2.      Hak Hidup.
a.       Al Maidah ; 45.
b.      Al Isra’ ; 33.
3.      Hak memperoleh perlindungan.
a.       Al Insan
b.      Al Balad ; 12-17
c.       At Taubah ; 6
4.      Hak kehormatan pribadi.
a.       At Taubah ; 6
5.      Hak menikah dan berkeluarga.
a.       Al baqarah ; 221
b.      Ar Ruum ; 21
c.       An Nisa’ ; 1
d.      At Tahrim ; 6
6.      Hak wanita sederajar dengan pria.
a.       Al baqarah ; 228
7.      Hak-hak anak dari orang tua.
a.       At Baqarah ;  233
b.      Al Isra’ ; 23-24
8.      Hak memperoleh pendidikan dan berperanserta dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
a.       At Taubah ; 122
b.      Al Alaq ; 1-5
9.      Hak kebebasan memilih agama.
a.       Al Baqarah ; 256
b.      Al Kahfi ; 29
c.       Al Kafirun ; 1-6
10.  Hak kebebasan bertindak dan mencari suaka.
a.       An Nisa’ ; 97
b.      Al Mumtahanah ; 9
11.  Hak-hak bekerja.
a.       At Taubah ; 105
b.      Al Baqarah ; 286
c.       Al Mulk ; 15
12.  Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama.
a.       Al Baqarah ; 275-278.
b.      An Nisa’ ; 161
c.       Ali Imran ; 130
13.  Hak milik pribadi.
a.       Al Baqaroh ; 29
b.      An Nisa’ ; 29
14.  Hak untuk menikmati hasil atau produk.
a.       Al Ahqaaf ; 19
b.      Al Baqarah ; 164
15.  Hak tahanan dan narapidana.
a.       Al Mumtahanah ; 8

Penegakan Dan Perlindungan Ham Di Indonesia

Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian, yakni;
1.           Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan, seperti ; Lembaga Advokasi tentang HAM yang dibentuk LSM, Komisi Nasional HAM, Komnas HAM Perempuan dan Institusi lainnya.
2.           Sarana yang berbentuk peraturan atau UU, seperti ; adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 45 yang memuat tentang HAM, UU RI 39/1999, Keppres RI 50/1998 dan Inpres 26/1998. Kesemua perangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.

Tugas Rumah
1.      Apakah makna HAM bagi saudara?
2.      Sebutkan hak-hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat?
3.      Sebutkan pelaksanaan HAM di Indonesia dengan norma-norma HAM universal?
4.      Sebutkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5.      Apa yang akan saudara lakukan jika menemui pelanggaran HAM terhadap teman saudara yang kebetulan menjadi tenaga kerja di luar negeri?
6.      Diskusikanlah dengan sesama teman sekelas dengan tema bagaimana membuat rekomendasi tentang pelanggaran HAM oleh negara terhadap kebebasan berekSpresi dan berpolitik ?

Bahan Bacaan
Alimi, Mohammad Yaser, dkk. (1999). Advokasi hak-hak perempuan. Yogyakarta: LkiS.
Lopa, Baharuddin. (1996). Al quran dan hak-hak asasi manusia. Jakarta: Dana Bakti.
Gautama, Chandra. (2000). Konvensi hak anak. Jakarta: Lembaga Studi Press dan Pembangunan.
Lapulalan, Dicky dan Benyamin Tukan. (2000). Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. Jakarta: Lembaga Studi Press dan Pembangunan.
Widjaja, HAW. (2000). Pancasila dan hak asasi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.




 
Pengantar
Materi ini akan mengantarkan pada pemahaman tentang hakekat demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi, sejarah dan perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia, komponen penegak demokrasi, indikator dan tolok ukur pemerintahan demokratis di Indonesia.
Diakhir pembahasan  diharapkan diperoleh pemahaman tentang demokrasi dan menyadari betapa pentingnya bersikap dan berperilaku yang mengkedepankan nilai-nilai demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hakekat Demokrasi
Ada  dua  alasan  menurut Mahfud (1999) dipilihnya  demokrasi  sebagai  dasar  dalam  negara, yaitu;
1.      Hampir semua negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental.
2.      Demokrasi Sebagai asas kenegaraan yang esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi.
Kemudian juga Demokrasi dijadikan pilihan oleh banyak orang, didasari oleh tiga asumsi pemikiran, yaitu ;
1.       Demokasi tidak saja merupakan bentuk final dan terbaik bagi sistem pemerintahan, melainkan juga sebagai doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
2.       Demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang (sejak Yunani kuno), sehingga tahan banting dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.
3.       Demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi.
Pemahaman hakekat Demokrasi terlebih dahulu diawali dengan pengertian Demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Demokrasi secara etimologis terdiri dari kata demos (rakyat atau penduduk suatu tempat) dan cratein atau cratos (kekuasaan atau kedaulatan). Jadi, demos-cratein/demos-cratos adalah kekuasaan/kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Kemudian secara terminologis dapat disitir beberapa pendapat para pakar berikut;
1.      Josefh A, Schmeter
Merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik, dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.      Sidney Hook
Adalah bentuk pemerintahan, dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.      Phillipe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Merupakan suatu sistem pemerintahan, dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

4.      Deliar Noer
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir, rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
5.      Moh. Mahduf, MD
Dari sudut organisasi, Demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat, karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
6.      Henry B, Mayo
Merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala, yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Menurut Abdillah (1999 ; 111-142), prinsip-prinsip Demokrasi terdiri dari;
1.      Persamaan.
Memberi penegasan bahwa setiap warga negara (rakyat biasa atau pejabat), mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan.
2.      Kebebasan dan
Menegaskan bahwa setiap individu warganegara atau rakyat, memilik kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan.
3.      Pluralisme
Memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, bahasa, etnis, agama dan pemikiran atau lainnya, merupakan ­conditio sain qua non (sesuatu yang tidak bisa terelakkan).
Sedangkan menurut Kencana (1999), prinsi-prinsip Demokrasi sebagai berikut ;
1.         Adanya pembagian kekuasaan.
2.         Adanya pemilihan umum (general election).
3.         Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka.
4.         Adanya kebebasan individu.
5.         Adanya peradilan yang bebas.
6.         Adanya pengakuan hak minoritas.
7.         Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
8.         Adanya pers yang bebas.
9.         Adanya multi partai.
10.     Adanya musyawarah.
11.     Adanya persetujuan parlemen.
12.     Adanya pemerintahan yang konstitusional.
13.     Adanya ketentuan pendukung tentang sistem demokrasi.
14.     Adanya pengawasan terhadap administrasi publik.
15.     Adanya perlindungan HAM
16.     Adanya pemerintahan yang bersih
17.     Adanya persaingan keahlian.
18.     Adanya mekanisme politik.
19.     Adanya kebijakan negara yang berkeadilan.
20.     Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggungjawab.
Sedangkan menurut Robert A, Dahl prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu;

1.      Kontrol atas keputusan pemerintah.
2.      Pemilihan yang teliti dan jujur.
3.      Hak memilih dan dipilih.
4.      Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5.      Kebebasan mengakses informasi
6.      Kebebasan berserikat.
Selain prinsip-prinsip di atas, Demokrasi terdiri atas fondasi fundamental yaitu ;
1.      teoritas,
2.      privasi,
3.      tanggungjawab dan
4.      keadilan.

Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Di Barat
Konsep Demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad 4 SM sampai dengan 6 KM. Demokrasi yang berlangsung masa tersebut adalah demokasi langsung (direct democracy),  artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara, berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung tersebut berjalan secara efektif,  karena negara kota (city state) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang.
Selanjutnya alam Demokrasi pada masyarakat abad pertengahan tidak dijumpai, karena pada waktu itu struktur masyarakat barat dicirikan oleh perilaku yang feodal, kehidupan spiritual dikuasai  oleh Paus dan pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan di antara para bangsawan. Dengan demikian, kehidupan sosial politik dan agama pada masa itu, hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan.
Namun demikian, menjelang akhir abad pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan Demokrasi.  Indikasinya yaitu lahirnya Magna Charta (piagam besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan raja John (Inggris) dengan bawahannya. Kelahiran Magna Charta, disebut sebagai tonggak baru kemunculan Demokrasi.  Dalam MC ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan preveleges bawahannya termasuk rakyat jelata sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Selain  itu  dalam MC memuat dua prinsip yang sangat mendasar;
1.      Adanya pembatasan kekuasaan raja dan
2.      Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Munculnya kembali gerakan D di Eropah Barat, didorong oleh perubahan sosial dan gerakan kultural yang berintikan pada penekanan kemerdekaan akal dari segala pembatasan. Gerakan kultural tersebut adalah renaissance dan gerakan reformasi. Gerakan Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di Barat, karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan.
Para ilmuan masa itu seperti  Ibn Khaldun, Al Razi, Oemar Khayam, Al Khawarizmi dan sebagainya, bukan hanya berhasil menyesuaikan ilmu pengetahuan tersebut berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri (yaitu orang Barat). Oleh karena itulah orientalis Philip K. Hitti, menyatakan bahwa dunia Islam telah memberikan sumbangan besar terhadap Eropah dengan terjemahan-terjemahan warisan Parsi dan Yunani Kuno dan menyeberangkannya ke Eropah melalui Syiria, Spanyol dan Sisilia. Negara-negara tersebut merupakan arus transformasi ilmu pengetahuan dari dunia Islam ke Barat.
Dengan kata lain, Renaisans di Eropah yang berintikan akal pikiran untuk selalu mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang mengilhaminya  kembali gerakan demokrasi. Jadi alam demokrasi di Barat pada abad pertengahan bersumber dari tradisi keilmuan Islam. Pada masa tersebut semua ikatan yang ada digantikan dengan kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Selain renaisans, peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali gerakan Demokrasi di Eropah yang sempat tenggelam pada abad pertengahan adalah gerakan Reformasi. Gerakan reformasi merupakan suatu gerakan revolusi agama (pada abad 16),  yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja Katolik, dimana kekuasaan gereja dominan dalam menentukan tindakan warganegara, oleh karena itu segala hal yang  berkaitan dengan tindakan warganegara ditentukan oleh gereja.  Revolusi agama yang dimotori Martin Luther menyulut api pemberontakan terhadap dominasi gereja yang telah mengungkung kebebasan berfikir dan bertindak.
Gerakan reformasi dalam Katolik melahirkan Protestanisme yang intinya memberikan penegasan pemisahan antara kekuasaan gereja dengan negara. Kekuasaan gereja mengatur hal yang terkait dengan masalah agama, sedangkan negara mengatur hal yang terkait dengan masalah kenegaraan. Dari sinilah ilham gerakan demokrasi barat di abad pertengahan mencuat.
Pada kemunculan kembali sistem demokrasi di Eropah, hak-hak politik rakyat dan HAM secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik (ketatanegaraan). Maka munculah gagasan tentatif mengenai pembatasan kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.  Di atas konstitusi inilah, batasan kekuasaan pemerintah dan jaminan hak-hak politik rakyat dapat ditentukan, sehingga kekuasaan pemerintah diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan inilah yang kemudian dinamakan konstitusionalisme dalam sistem ketatanegaraan.

Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan Demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahapan, yaitu;
1.      Tahapan Pra-Kemerdekaan.
2.      Tahapan Pasca-Kemerdekaan.
Gagasan Demokrasi terus berlanjut pada masa sebelum kemerdekaan, seperti lahirnya konsep Demokrasi versi beberapa tokoh dan pendiri negara (Soekarno, Hatta, Moh. Natsir, Syahrir dan lainnya. Dengan demikian bagi bangsa Indonesia tradisi berdemokrasi sebenarnya telah dimulai sejak zaman kerajaan nusantara, karena potensi tumbuhnya alam Demokrasi sangat besar.
Perkembangan Demokrasi pasca-kemerdekaan mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Selama 55 tahun perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana Demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti dalam bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya.
Sebagai tatanan kehidupan, inti tatanan kehidupan yang demokratis secara empiris terkait dengan persoalan pada hubungan antara negara atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya hubungan rakyat dengan negara atau pemerintah dalam posisi keseimbangan (equilibrium potition) dan saling melakukan pengawasan (check and balances). Dengan kata lain, posisi keseimbangan antara pemerintah atau negara dengan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menghindari tumbuhnya tindakan kotor dan anarkis, baik dilakukan pemerintah atau negara terhadap rakyatnya, partai politik, militer, maupun oleh rakyat sendiri terhadap negara atau dengan sesama anggota masyarakat.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia dilihat dari segi waktu dibagi dalam empat periode, yaitu ;
a.       Demokrasi Periode 1945-1959.
b.      Demokrasi Periode 1959-1965.
c.       Demokrasi Periode 1965-1998.
d.      Demokrasi Periode 1998-Sekarang.
Tegaknya Demokrasi terkait dengan tegaknya komponen atau unsur dalam Demokrasi itu sendiri. Komponen tersebut antara lain ;
a.       Negara hukum.
b.      Masyarakat madani.
c.       Infrastruktur  politik.
d.      Pers bebas dan bertanggungjawab.
Suasana kehidupan yang Demokratis (khususnya dalam kehidupan kenegaraan dan sistem pemerintahan), ditandai oleh beberapa hal ;
a.            Dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka.
b.           Penegakan hukum yang mewujud pada asas supremasi penegakan hukum , kesamaan di depan hukum dan jaminan terhadap HAM.
c.            Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d.           Kebebasan pers dan pers yang bertanggung.
e.            Pengakuan terhadap hak minoritas.
f.            Pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan.
g.           Sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h.           Keseimbangan dan keharmonisan.
i.             Tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan. Lembaga peradilan yang independen.
Menurut Amin Rais dalam Mahfud MD (1999), kriteria lain untuk menilai suatu negara Demokratis adalah;
a.               Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
b.              Persamaan kedudukan di depan hukum.
c.               Distribusi pendapatan secara adil.
d.              Kesempatan memperoleh pendidikan.
e.               Kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama.
f.               Kesediaan dan keterbukaan informasi.
g.              Mengindahkan fatsoen politik.
h.              Kebebasan individu.
i.                Semangat kerjasama.
j.                Hak untuk protes.
Selanjutnya berkaitan dengan kriteria negara demokratis menurut Bingham Powell adalah;
a.     Pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
b.      Klaim harus berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif.
c.       Partisipasi orang dewasa sebagai pemilih dan calon yang dipilih.
d.      Pemilu yang bebas.
e.       Para warga negara memiliki kebebasan-kebebasan dasar yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan berorganisasi serta membentuk partai politik.
Sementara Robert A Dahl menyatakan 7 (tujuh) ciri hakiki yang disebut sebagai negara demokrasi, yaitu;
a.       Pejabat yang dipilih.
b.      Pemilihan yang bebas dan fair.
c.       Hak pilih yang mencakup semua.
d.      Hak untuk menjadi calon suatu jabatan.
e.       Kebebasan pengungkapan diri secara lisan dan tulisan.
f.       Informasi alternatif.
g.      Kebebasan membentuk asosiasi.
Sedangkan Affan Gaffar, memberi tanda negara demokratis, adalah sebagai berikut;
a.       Akuntabilitas.
b.      Rotasi kekuasaan.
c.       Rekrutmen politik yang terbuka.
d.      Pemilihan umum.
e.       Menikmati hak-hak dasar.
Sedangkan pedapat yang dikemukakan oleh Miliam Budiarjo, adalah ;
a.       Perlindungan konstitusi.
b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilu yang bebas.
d.      Kebebasan menyatakan pendapat.
e.       Kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi.
f.       Pendidikan kewarganegaraan dan
g.      Kebijakan politik ditetapkan atas dasar mayoritas.
Ada 4 (empat) prasyarat yang membuat pertumbuhan Demokrasi menjadi lebih memberi harapan, yaitu ;
a.         Peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan.
b.         Pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat yang favorouable bagi pertumbuhan Demokrasi (seperti kelas menengah, para pekerja dan sebagainya).
c.         Hubungan internasional yang lebih adil dan seimbang.
d.        Sosialisasi pendidikan kewarganegaraan.

Tugas Rumah
1.      Apa yang disebut dengan Demokrasi?
2.      Mengapa banyak Negara memilih Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya?
3.      Apa keunggulan dan kelemahan dari Demokrasi?
4.      Sebutkan negara-negara yang berhasil menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dengan Demokrasi?
5.      Apa makna pelaksanaan Demokrasi bagi rakyat Indonesia?
6.      Mengapa Demokrasi diberbagai negara didera banyak protes?

Bahan Bacaan
Abdillah, Masykuri. (1999). Demokrasi di persimpangan makna ; respon intelektual muslim Indonesia terhadap konsep demokrasi 1966-1993. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Amin, M. Masyhur dan Mohammad Nadjib. (1993). Agama, demokrasi dan transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Asshiddiqie, Jumly. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalamkonstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve.
Azhar, Ipong, s. (2000). Membangun keadaban demokratis. Kompas Juni.
Budiardjo, Miriam. (1996). Demokrasi di Indonesia ; demokrasi parlementer dan demokrasi Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Culla, Adi Suryadi. (1999). Masyarakat madani ; pemikiran, teori dan relevansinya dengan cita-cita reformasi. Jakarta: Raja Grafindo.
Effendy, Bahtiar. (2000). Islam, demokrasi dan HAM dalam Ahmad Suaedy, pergulatan pesantren dan demokratisasi. Yogyakarta: t.p.
-------, (1999). Demokrasi dan agama ; eksistensi agama dalam politik Indonesia. Dalam M. Deden Ridwan dan Asep Gunawan, Demokrasi Kekuasaan. Jakarta: LSAF-TAF.
Gaffar, Affan. (1993). Demokrasi politik. Makalah seminar Perkembangan Demokrasi di Indonesia sejak 1945. Jakarta: Widyagrah, LIPI.
Hartono. (1993). Agama Budha dan nilai-nilai demokrasi. Amin, M. Masyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, demokrasi politik, budaya transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Hidayat, Komaruddin. (1994). Tiga model hubungan agama dan demokrasi. Dalam Elza Peldi Taher, Demokrasi Politik, budaya dan ekonomi. Jakarta: t.p.
Ignas Kleden. (2000). Melacak akar konsep demokrasi ; suatu kajian kritis dalam Ahmad Suaedy ; Pergulatan Pesantren dan Demokratisasi. Yogyakarta: t..p.
Kaelani. (1999). Pendidikan Pancasila, yuridis kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Karim, M. Rusli. (1998). Peluang dan hambatan demokratisasi, dalam Jurnal CSIS Jakarta, Januari-Maret.
Ma’arif, Ahmad Syafi’i. (1985). Islam dan masalah kenegaraan, studi tentang percaturan dalam konstituante. Jakarta: LP3ES.
Mahfud, MD. (1999). Hukum dan pilar-pilar demokrasi. Yogyakarta: Gema Media.
-------, (1993). Demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Masdar, Umaruddin, dkk. (1999). Mengasah naluri publik memahami nalar politik. Yoigyakarta: LkiS.
Suseno, Frans Magnis. (1997). Mencari sosok demokrasi, sebuah telaah filosofis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mu’is, abdul. (2000). Titian jalan demokrasi, peranan kebebasan pers untuk budaya komunikasi politik. Jakarta: Kompas.
Pudja, Ida Bagus. (1993). Cinta kasih fondasi dalam agama Hindu. Amin, M. Mansyur dan Mohammad Nadjib, Agama, demokrasi dan transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Rasyid, Muhammad Ryaas. (1997). Kajian awal birokrasi pemerintahan dan politik orde baru. Jakarta: Yayasan Watampone.
-------, (1976). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia.
Siagian, Faisal. (1994). Menangkap peluang demokratisasi di Indonesia. Jakarta: Jurnal CSIS Januari-Pebruari.
Sumartana, Th. (1993). Protestanisme dan demokrasi, dalam Amin, M. Masyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, demokrasi dan transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Susanto, Budi. (1993). Demokrasi Katholik di Indonesia, dalam Amin, M. Mansyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, Demokrasi dan transformasi sosial, Yogyakarta, LKPSM.
Wahid, Abdurrahman. (1993). Sosialisasi nilai-nilai demokrasi. dalam Amin, M. Mansyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, Demokrasi dan transformasi sosial, Yogyakarta, LKPSM.