NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN



Pengantar
Pembahasan materi ini dimulai dengan penelaahan kata-kata negara secara etimologis dalam bahasa asing dan pertumbuhannya dalam sejarah. Akan ditelaah pula beberapa konsepsi yang melekat pada kata itu, seperti pengertian negara, tujuan dan fungsi negara, unsur-unsur negara dan bentuk-bentuk negara dan pemerintahan.
Materi ini juga akan membahas tentang kewarganegaraan yang meliputi unsur darah keturunan, unsur daerah tempat kelahiran, unsur pewarganegaraan, UU kewarganegaraan di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara,  karakteristik warga negara yang demokratis dan lain sebagainya.

Istilah Negara
Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing, yaitu staat (Belanda dan Jerman), state (Inggris), etat (Perancis). Staat diambil dari kata bahasa Latin, yaitu status/statum, artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata Status atau statum diartikan sebagai standing  atau station (kedudukan), yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, sebagaimana diartikan dalam istilah status civitatis atau status repblicae.
Istilah lain adalah estate dalam arti real estate atau personal estate dalam arti dewan atau perwakilan golongan sosial.  Dalam arti yang belakangan kata tersebut diterjemahkan dengan kata negara.
Kata lo stato (Italia), juga dialihkan dari kata status,  yang pada mulanya digunakan untuk menyatakan keseluruhan dari jabatan tetap. Lama kelamaan kata tersebut mendapat  arti pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri,  dan kemudian berarti penguasaan beserta pengikut-pengikut mereka, sampai pada akhirnya kata ini beroleh arti sebagai kesatuan wilayah yang dikuasai.
Sebelum abad ke 15 dipergunakan kata civitas  atau res publica dari kata stato (terutama oleh orang-orang Romawi). Kata Lo Stato merupakan penemuan yang baru, baik dalam pemakaian maupun dalam maknanya. Kata Lo Stato tidak dipergunakan bagi kata Polis Yunani maupun bagi negara Feodal dari abad menengah pada waktu itu yang masih merupakan estate-stateI atau Standen state.  Istilah Lo stato tepat untuk menunjukkan negera teritorial yang muncul pada abad ke 17, sebagai istilah yang menunjukkan sistem fungsi dan segenap organ umum yang tersusun rapi yang mendiami suatu wilayah.
Demikian perkembangan kata staat  atau etat. Dari suatu kata etimologis tidak memiliki hubungan dengan pengertian negara, kemudian dipergunakan sampai saat ini untuk menunjukkan organisasi politik teritorial dari bangsa-bangsa.
Di Indonesia, kata negara dipergunakan pada abad ke 5 di kerajaan yang bernama Tarumanegara (yaitu kerajaan yang meliputi daerah sekitar Sungai Citarum/Jawa Barat pada masa raja Purnawarman).
Penggunaan nama-nama yang menunjukkan kepada negara, dikenal pada masa Kartanegara (raja Singosari 1266-1292),  Jayanegara (raja Majapahit 1309-1389) dan Rajasanegara (raja Majapahit 1350-1389). Bahkan juga dikenal buku ternama Negara Kertagama (karya Empu Prapanca, 1365), yang menggambarkan beberapa keadaan dalam tata pemerintahan Majapahit.

Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, karena negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama.
Negara mempunyai dua tugas, yaitu ;
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak antagonistik membahayakan.
2.      Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan dengan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.          

Asal Mula Negara
Teori-teori tentang asal mula negara dapat dimasukkan ke dalam dua golongan besar, yakni teori yang spekulatif dan teori yang historis atau teori yang evolusionistis.  Teori-teori spekulatif adalah teori kontrak sosial, teori teokratis, teori kekuatan, teori patriarkhal, teori organis, teori daluwarsa, teori alamiah dan teori yang bersifat idealistis.
1.      Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal usul negara.
2.      Teori Ketuhanan (Teokratis)
Teori ini dikenal sebagai doktrin teokratis tentang asal usul negara. Teori ini bersifat universal, ia ditemukan di dunia barat dan timur, baik secara teori maupun praktek.
Menurut teori ini, negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin ditunjuk oleh tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara  hanya bertanggungjawab dengan tuhan dan tidak pada siapapun.
3.      Teori Kekuatan
Simpulan dari teori ini adalah, negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.
4.      Teori Patriarkhal dan Teori Matriarkhal
Saripati teori patriarkhal adalah bahwa keluarga sebagai pengelompokkan patriarkhal merupakan kesatuan sosial yang paling utama dalam masyarakat primitif. Ayahlah yang berkuasa dalam keluarga, karena garis keturunan ditarik dari pihak ayah.
Sedangkan matriarkhi merupakan stesel persekutuan, yang terdapat hak-hak keibuan (mother right) yang mungkin didampingi pemimpin kaum ayah (father rule).  Menurut teori matriarkhal, persekutuan primitif yang pertama tidak mengenal pria sebagai keluarga, tidak ada semacam fater families dari keluarga-keluarga Romawi atau seorang patriarch yang menguasai persekutuan tersebut.
5.      Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakekat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Esensi dari teori organis adalah ; negara dianggap dan dipersamakan dengan makhluk hidup (manusia atau binatang).
Individu-individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup tersebut. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup tersebut. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, dengan kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.
6.      Teori Daluwarsa
Menurut eksponen-eksponen teori daluwarsa, raja bertahta bukan karena jure divino (kekuasaan berdasarkan hak-hak ketuhanan), tetapi berdasarkan kebiasaan, jure consuetudinario. Raja dan oraganisasinya (yaitu negara kerajaan), timbul karena adanya milik yang sudah lama, yang kemudian melahirkan hak milik. Raja bertahta karena milik tersebut yang didasarkan atas hukum kebiasaan.
7.      Teori Alamiah
Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles, natural theory.  Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon politicon), baru kemudian makhluk sosial. Lalu atas kodrat tersebut, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
8.      Teori Idealistis
Teori ini dikenal dengan nama-nama lain seperti ; teori mutlak, teori filosofis atau teori metafisis. Teori ini bersifat idealistis, karena merupakan pemikiran tentang negara sebagaimana negara itu seharusnya ada, negara sebagai ide.  Teori ini bersifat mutlak, karena melihat negara sebagai suatu kesatuan yang omnipetent  dan omnikompetent. Teori ini bersifat filosofis, karena merupakan renungan-renungan tentang negara dan bagaimana negara itu seharusnya ada. Teori bersifat metafisis, karena negara dianggap terlepas dari individu yang menjadi bagian bangsa.
Negara memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri dan nilai-nilai moralitas sendiri. Menentang kekuasaan negara tidak pernah dapat dibenarkan. Kewajiban menaati negara adalah tugas suci, karena negara menjelmakan idea yang suci dan bersifat ketuhanan.
9.      Teori Historis
Menurut teori ini bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga tersebut tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.
Teori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidikan-penyelidikan historis dan etnologis/antropologis dari lembaga-lembaga sosial bangsa-bangsa primitif di benua Asia, Australia, Amerika. Perlu ditambahkan bahwa saat ini teori historislah yang secara umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tenang asal usul negara.

Defenisi Negara
1.       Roger H. Soltau ; Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.       Harold J. Laski ; negara adalah suatu masyarakat  yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
3.       Max Weber ; negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4.       Robert M. MacIver ; Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Defenisi umum yang dapat ditarik, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil  menuntut dari warganegaranya, ketatanan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja yang tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya.
1.      Sifat Memaksa
Agar peraturan-peraturan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana itu untuk adalah polisi, tentara dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Unsur paksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita miliknya atau dibeberapa negara malahan dikenakan hukuman kurungan.
2.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.      Sifat Mencakup Semua (all encompassing, all embracing).
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak), berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.  Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya  masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Unsur-Unsur Negara
Terwujudnya suatu negara apabila telah memenuhi tiga unsur sebagai kesatuan politik, yaitu penduduk, wilayah, pemerintah yang berdaulat.
1.      Penduduk
Penduduk secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warganegara suatu negara. Warganegara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan sesuatu negara tertentu. Ada dua asas yang biasanya dipakai dalam penentuan kewarganegaraan, yaitu;
a.       Asas ius soli (law of the soil),
Menentukan warganegaranya berdasarkan tempat tinggal, dalam arti siapapun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warganegara tersebut.
b.      Asas ius sanguinis (law of the blood),
Menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warganegara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warganegara yang bersangkutan.
2.      Wilayah
Jika penduduk merupakan substratum personil sesuatu negara, maka wilayah adalah landasan material atau landasan fisik negara. Negara in concreto juga tidak dapat dibayangkan tanpa landasan fisik. Wilayah dalam hubungan ini, dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilayah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas.
Jelas bahwa sesuatu kesatuan politik untuk menjadi negara harus memenuhi syarat fisik (material), yaitu suatu wilayah yang luasnya ditentukan oleh perbatasan-perbatasannya, yang biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara (perjanjian internasional). Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, dan perjanjian antara banyak negara disebut perjanjian multilateral.
3.      Pemerintah
Pemerintah juga merupakan salah satu di antara tiga unsur konstitutif negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami sesuatu wilayah, namun belum juga dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun hidup bersama itu. Pemerintah itu adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara, tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu mustahilah adanya masyarakat tanpa pemerintah.
Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Tujuan Dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama serta mengejar beberapa tujuan negara. Tujuan akhir dari negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal).
Menurut Roger, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Menurut Harold, menciptakan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan yang maksimal (creation of those condition under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desire).
Tujuan negera RI yang tercantum dalam pembahasan UUD 1945 ialah; “untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonsia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan keadailan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonum publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis.
Beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu ;
a.       Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban (negara bertindak sebagai stabilisator).
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
c.       Pertahanan ; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
d.      Menegakkan keadilan ; hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Fungsi lain yang dapat dilihat dari negara, antara lain ;
1.      Keamanan ekstern.
2.      Ketertiban intern.
3.      Keadilan.
4.      Kesejahteraan umum dan
5.      Kebebasan.

Bentuk Negara Dan Pemerintahan
1.      Bentuk Negara
Dalam teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.
Negara kesatuan dapat berbentuk ;
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan swatantra.
Sedangkan yang dimaksud dengan negara serikat (federasi) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat tersebut. Negara bagian adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
2.      Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarki) dan Republik. Kerajaan Monarki adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang raja, sultan atau kaisar. Kepala negara dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putera/puteri sesuai dengan budaya setempat.
Ada beberapa macam kerajaan Monarki, yaitu ;
a.       Monarki Mutlak
b.      Monarki konstitusional
c.       Monarki parlementer
Sedangkan yang disebut dengan Republik adalah suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Negara republik dibedakan atas bentuk serikat dan kesatuan.
Negara Republik dibagi menjadi ;
a.       Republik mutlak (absolut).
b.      Republik konstitusional dan
c.       Republik parlementer.
Aristoteles (Filosof klasik Yunani), membagi negara menurut bentuk pemerintahannya, yaitu ;
1.      Monarki: pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono=satu dan archein=memerintah).
2.      Oligarki: pimpinan (pemerintah) negara terletak dalam tangan beberapa orang (biasanya dari golongan feodal, golongan yang berkuasa).
3.      Demokrasi: pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos).

Warganegara
Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warganegara (orang asing). Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yaitu ;
a.       Setiap warganegara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya (terikat oleh ketentuan hukum internasional).
b.      Penduduk yang bukan warganegara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.

Unsur-Unsur Kewarganegaraan
1.      Unsur darah keturunan (ius sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang. Artinya kalau dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, maka otomatis menjadi warganegara Indonesia.
2.      Unsur daerah tempat kelahiran (ius solis)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan, terkecuali anggota-anggota  korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
3.      Unsur pewarnegaraan (naturalisasi)
Walaupun tidak dapat memenuhi dua unsur sebelumnya, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini diberbagai negara sedikit banyak dapat berlaian, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.

Hak Dan Kewajiban Warganegara
1.      Hak-hak warganegara
Dalam UUD 1945 ada bebarapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang akan diatur lagi dengan UU;
a.       Pasal 27 ayat 1 (segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan …)
b.      Pasal 27 ayat 2 (tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
c.       Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
d.      Pasal 29 ayat 2 (negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu)
e.       Pasal 30 (tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara).
f.       Pasal 31 (tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran).
Kemerdekaan yang diatur UU, ialah ;
a.       Kemerdekaan berserikat.
b.      Kemerdekaan berkumpul.
c.       Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan.
d.      Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.
e.       Kewajiban warganegara
f.       Pasal 27 (segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan) dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali).
g.      Pasal 30 (tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara).

Karakteristik Warganegara Yang Demokrat
1.      Rasa hormat dan tanggungjawab.
2.      Bersikap kritis.
3.      Membuka diskusi dan dialog.
4.      Bersikap terbuka.
5.      Rasional.
6.      Adil
7.      Jujur

Kecakapan Warganegara
Dialam demokrasi sekarang, warganegara tidak cukup mempunyai bangunan pengetahuan politik atau aspek-aspek politik, tetapi juga membutuhkan penguasaan terhadap kecakapan-kecakapan intelektual dan partisipasi yang terkait.
1.      Kecakapan intelektual
Merupakan kecakapan berfikir kritis, yaitu memahami isu, sejarahnya, keterkaitannya serta dirangkai dengan piranti-piranti intelektual untuk membuat berbagai pertimbangan yang akan bermanfaat.
Untuk membangun kecakapan berfikir kritis bagi warganegara, perlu dibangun kesadaran kritisnya. Tahapan bangunan tersebut adalah ;
1.    Membangun keterlibatan masyarakat bawah dalam proses politik (memacah kebudayaan “bisu” dikalangan masyarakat).
2.    Observasi sistemik (masyarakat diajak mengidentifikasi akar represi/ketertindasan mereka).
3.    Analisis struktural (menjelaskan keterkaitan antara berbagai sistem).
4.    Menentukan tujuan (menyediakan perspektif secara lengkap yang terkait dengan struktur dan situasi lokal atau nasional).
5.    Menentukan strategi dan taktik (membuat rencana dan implementasinya dari aksi yang telah disiapkan).
6.    Aksi dan refleksi secara terus menerus (refleksi tanpa aksi adalah hanyalah omong kosong belaka, namun tanpa refleksi adalah aktivitas murni).
Setiap persoalan yang ada di masyarakat, baik persoalan individual (privat) maupun kolektif (publik) bisa dilihat dari tiga aspek yang berbeda, yaitu :
1.      Nilai dan kepercayaan (budaya, agama)
2.      Organisasi (politik)
3.      Kelangsungan hidup (ekonomi dan sosial)
Ada beberapa unsur dari kecakapan berfikir kritis, yaitu ;
a)      Kemampuan mendengar.
b)      Kemampuan mengidentifikasi dan mendeskripsikan persoalan.
c)      Kemampuan menganalisis dan
d)     Kemampuan untuk melakukan suatu evaluasi isu-isu publik.
2.      Kecakapan partisipatoris
Keterlibatan yang tidak efektif, apalagi tidak partisipatif, akan mengakibatkan perubahan harkat kehidupan yang tidak signifikan bahkan mungkin tidak ada artinya sama sekali.
Untuk dapat berpartisipasi dengan efektif dan bertanggungjawab serta dilandasi dengan pengetahuan yang cukup, warganegara perlu memiliki kemampuan tertentu untuk berpartisipasi atau bisa disebut sebagai kecakapan partisipatori (participatory skill).
Dalam konteks pendidikan politik, kecakapan partisipatoris  mencakup  tiga  kecakapan  atau  keahlian berikut ;
a.       Keahlian berinteraksi (interacting).
Keahlian berinteraksi meliputi keahlian-keahlian berikut ;
1)      Mendengarkan dengan penuh perhatian.
2)      Bertanya dengan efektif.
3)      Mengutarakan pikiran dan perasaan.
4)      Mengelola konflik melalui mediasi, kompromi dan kesepakatan.
b.      Keahlian memantau (monitoring) isu publik
Keahlian ini meliputi kemampuan untuk ;
1)      Meriset isu publik melalui studi pustaka (media massa, informasi elektronik dan perpustakaan), hingga studi lapangan (observasi, wawancara dan kuisioner).
2)      Menghadiri pertemuan-pertemuan publik.
3)      Mengamati proses pengadilan dan mekanisme kerja sistem hukum.
c.       Keahlian mempengaruhi (influencing) kebijakan publik
Meliputi kemampuan ;
1)      Membuat petisi.
2)      Berbicara di depan umum
3)      Bersaksi di depan badan-badan publik
4)      Terlibat dalam kelompok advokasi ad hoc
5)      Membangun aliansi.
Tugas Rumah
            Problem kewarganegaraan muncul sebagai suatu perkembangan yang lazim. Coba saudara jelaskan permasalahan berikut;
1.      Bagaimana status warganegara yang berada di daerah perbatasan yang belum jelas status kewarganegaraannya?
2.      Bagaimana dengan warganegara suatu negara yang pergi ke negara lain untuk meminta suaka politik?
3.      Bagaimana dengan anak yang memiliki orang tua berkebangsaan asing, ikut negara bapaknya atau ibunya?
4.      Apakah perkawinan dapat merubah status kewarganegaraan seseorang? Jelaskan?
5.      Apa saja persyaratan untuk pindah menjadi warganegara lain? Uraikan?

Bahan Bacaan
Budiardjo, Miriam. (1987). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Media.
Diponolo, GS. (1975). Ilmu negara Jilid I. Jakarta: Balai Pustaka.
Isyawara, F. (1982). Ilmu politik. Bandung: Bina Cipta.
Kansil, CST. (1979). Sistem pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Khairon, dkk. (1999). Pendidikan politik bagi warganegara. Yogyakarta: LkiS.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. (1983). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta: FHUI dan CV. Sinar Bakti.
Lubis, M. Solly. (1982). Asas-asas hukum tata negara. Bandung: Alumni.
Maciver. (1971). Negara modern. Jakarta: Ikhtiar.
Musanef. (1983). Sistem pemerintahan di Indonesia. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Prodjodikoro, Wirjono. (1971). Asas-asas ilmu negara dan politik. Bandung: Eresco.
Syafi’ie. Inu Kencana. (1994). Ilmu pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
Simorangkir, JCT dan Mang Reng B Say. (1971). Tata negara Indonesia. Jakarta: Erlangga.


0 komentar:

Posting Komentar