Pengantar
Pembahasan yang
akan dipelajari dalam bab ini, meliputi pengertian HAM, bentuk-bentuk hak dasar
manusia, sejarah lahir dan perkembangan HAM, latarbelakang lahirnya deklarasi
HAM Universal, pandangan Islam tentang HAM, Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo.
Harapan dari
pembahasan ini adalah adanya kesadaran dalam penegakan dan perlindungan HAM,
serta munculnya keinginan untuk berpartisipasi di dalamnya. Pada akhirnya pula
perlu dikritisi dan dievaluasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di
tanah air maupun di dunia internasional.
Pengertian
Sebelum
mengikuti pendapat para ahli tentang HAM, perlu kirannya kita mengajukan
beberapa pertanyaan kepada diri kita (sendiri) tentang hak-hak apa saja yang
seharusnya kita miliki? sehingga kita dapat mengerti apa itu HAM? dan mana dari
sekian banyak hak yang kita pikirkan tersebut, yang lebih penting?
Menurut Jan
Materson (komisi HAM PBB), HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. Rumusan ini dapat ditelaah dalam ABC yang merumuskannya dengan ; human
rights could be generally defined as those rights which are inherent in our
nature and without which can not live as human being.
HAM adalah hak
dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah TYME,
bukan pemberian manusia atau penguasa. HAM sifatnya sangat mendasar bagi hidup
dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati (yakni tidak bisa terlepas dari dan
dalam kehidupan manusia).
UU HAM
merumuskan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk TYME dan merupakan anugerahNya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Macam-Macam HAM
Manusia memiliki hak-hak dasar (basic rights), antara
lain ;
1.
Hak hidup.
2.
Hak untuk hidup tanpa paksaan takut dan dilukai atau
dibunuh oleh orang lain.
3.
Hak kebebasan.
4.
Hak untuk bebas, hak untuk memiliki
agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak
berserikat dan sebagainya.
5.
Hak pemilikan.
6.
Hak untuk memilih sesuatu (seperti ; pakaian, rumah,
mobil, perusahaan, pabrik dan sebagainya).
Sedangkan menurut deklarasi HAM PBB
secara singkat hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis
dirumuskan seperti;
1.
Hak untuk hidup.
2.
Tidak menjadi budak dan tidak ditahan.
3.
Dipersamakan
di muka hukum (equality before
the law).
4.
Mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya.
5.
Hak-hak akan nasionalitas.
6.
Hak-hak pemilikan.
7.
Hak-hak pemikiran.
8.
Hak-hak agama.
9.
Hak-hak pendidikan.
10. Hak-hak
pekerjaan dan
11. Hak-hak
kehidupan berbudaya.
Sejarah Lahir HAM
Para pakar HAM
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta.
Piagam ini antara lain mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan
absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi tidak terikat dengan hukum), menjadi
dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggunganjawabannya di muka
hukum. Dari piagam inilah lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta
bertanggungjawab kepada hukum.
Lahirnya Magna
Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit, dengan
lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689.
Berbarengan
dengan peristiwa tersebut, timbulah adagium yang intinya bahwa manusia sama di
muka hukum (equality before the law). Adagium ini selanjutnya memperkuat
dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Kehadiran Bill of
Rights telah menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan (betapun berat
resiko yang dihadapi), karena kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak
persamaan.
Untuk
mewujudkan asas persamaan, maka lahirlah teori Kontrak Sosial (JJ.
Rousseau), yang kemudian disusul oleh Montesquieu dengan kontrin Trias
Politika-nya (yang terkenal mengajarka pemisahan kekuasaan untuk mencegah
tirani). Selanjutnya Jhon Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di AS membangun
gagasan tentang Hak-hak Dasar kebebasan dan persamaan.
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of
Independence di AS, yang lahir dari semangat paham Rousseau dan
Montesquieu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM (Inggris dan Perancis),
belum lahir rincian HAM, namun
telah muncul AS. Sejak saat itu mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
Penting juga
diketahui bahwa The Feedoms dari presiden Roosevelt yang dinyatakan pada
6 Januari 1941, menyatakan bebaerapa hal berikut;
1.
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
2.
Kebebasan memeluk agama dan beribadah (menyembah
tuhan), sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.
3.
Kebebasan dari kemiskinan (dalam pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya).
4.
Kebebasan dari ketakutan (yang meliputi usaha
pengurangan persenjataan), sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam
posisi berkeinginan melakukan serangan terhadap tetangganya.
Deklarasi HAM Sedunia
(Universal
Declaration Of Human Rights).
HAM adalah hak
yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan
kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Hak-hak ini dimiliki manusia
tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, karena bersifat universal.
Terwujudnya
Deklarasi HAM yang dideklarasikan 10 Desember 1948, melewati proses yang cukup
panjang. Dalam proses tersebut lahir beberapa naskah HAM yang mendasari
kehidupan manusia (baik yang bersifat universal maupun asasi). Naskah-naskah
tersebut adalah;
1.
Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Merupakan, yang juga merupakan suatu dokumen yang
mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada
beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus
membatasi kekuasaan raja Jhon
2.
Bill of Rights (UU Hak 1689).
Merupakan UU
yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya,
mengadakan perlawanan terhadap raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
(yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688)
3.
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Atau disebut
juga Pernyataan Hak-Hak Manusia dan warga negara (1789). Deklarasi ini
merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis
(sebagai perlawan terhadap kewenangan regim lama).
4.
Bill of Rights (UU Hak).
Merupakan suatu naskah yang disusun oleh rakyat AS
pada 1769, yang kemudian menjadi bagian dari UUD pada tahun 1791.
Hak-hak Manusia
yang dirumuskan sepanjang abad ke 17 dan 18 tersebut, sangat dipengaruhi oleh
gagasan mengenai Hukum Alam (natural law), seperti dirumuskan oleh John
Locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (1712-1828), yang hanya membatasi
pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti kesamaan hak atas kebebasan,
hak untuk memilih dan sebagainya.
Sejalan dengan
perkembangan pemikiran, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah Komisi HAM (Commission
on Human Rights 1946). Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara
terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis,
yaitu;
1.
Hak hidup, kebebasan dan persamaan pribadi.
2.
Larangan perbudakan.
3.
Larangan penganiayaan.
4.
Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan
yang sewenang-wenang.
5.
Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
6.
Hak atas kebebasan bergerak.
7.
Hak atas harta dan benda.
8.
Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati dan
beragama.
9.
Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan
pikiran.
10.
Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
11.
Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi
sedunia ini menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting;
1.
Hak atas pekerjaan.
2.
Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan,
pakaian, perumahan dan kesehatan.
3.
Hak atas pendidikan.
4.
Hak kebudayaan (meliputi hak untuk turut serta dalam
kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan
dan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil
karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kekusanteraan dan seni.
HAM Dalam Islam
Islam sebagai agama universal
mengandung prinsip-prinsip HAM. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan
manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya.
Menurut ajaran
Islam, perbedaan antara satu individu dengan individu lain terjadi, bukan
karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan keimanan dan ketakwaannya.
Adanya perbedaan tersebut tidak menyebabkan dalam kedudukan sosial. Hal ini
merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dapat dipungkiri telah memberikan
kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip HAM di dalam masyarakat
internasional.
Dalam sejarah
Islam terhadap dua deklarasi yang memuat HAM dikenal dengan Piagam Madinah dan
Deklarasi Kairo.
1.
Piagam Madinah.
Konsepsi dasar
yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa Nabi SAW adalah adanya pernyataan
atau kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak
sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku dan agama. Piagam
Madinah (Mitsaqul Madinah), yang dideklarasikan oleh Rasulullah SAW
tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang
berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi SAW.
Terdapat dua
landasan pokok bagi kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah,
yaitu ;
1.
Semua pemeluk Islam adalah satu umat, walaupun
mereka berbeda suku.
2.
Hubungan antara komunitas muslim dan non muslim,
didasarkan pada prinsip-prinsip ;
a.
Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
b.
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
c.
Membela mereka yang teraniaya.
d.
Saling menasihati.
e.
Menghormati kebebasan beragama.
Menurut ahli
sejarah, Paiagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya.
Secara sosiologis Piagam tersebut merupakan antisipasi dan jawaban terhadap
realitas sosial masyarakatnya. Piagam Madinah mengatur kehidupan sosial
penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen, kedudukan mereka adalah sama,
masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakini dan
melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi.
Setiap individu
memiliki kewajiban yang sama untuk membela Madinah, tempat tinggal mereka.
Dengan demikian, Piagam Madinah menjadi alat legitimasi Muhammad SAW untuk
menjadi pemimpin seluruh penduduk Madinah. Secara substansial Piagam Madinah
bertujuan menciptakan keserasian politik dan mengembangkan toleransi
sosio-religius dan budaya seluas-luasnya.
Piagam ini
bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan orang-orang Arab pada
saat itu. Tidak ada satu sukupun yang memiliki keistimewaan atau kelebihan
dengan suku lain. Jadi dalam Piagam tersebut sangat ditekankan asas kesamaan
dan kesetaraan.
2.
Deklarasi Kairo
Isu tentang Ham
tidak lepas dari perhatian umat Islam. aPalagi mayoritas negara-negara Islam
adalah tergolong ke dalam barisan negara-negara dunia ketiga, yang banyak
merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara Barat atas nama HAM. Maka pada
5 Agustus 1990 OKI (organization of the Islamic Conference), mengeluarkan
deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam di Kairo.
Deklarasi Kairo
berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al quran dan As sunnah, yang dalam
penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta
HAM. Pasal-pasal tersebut adalah ;
1.
Hak Persamaan dan kebebasan.
a.
Al Isra’ ; 70.
b.
An Nisa’ ; 58, 105, 107 dan 135.
c.
Al Mumtahanah ; 8
2.
Hak Hidup.
a.
Al Maidah ; 45.
b.
Al Isra’ ; 33.
3.
Hak memperoleh perlindungan.
a.
Al Insan
b.
Al Balad ; 12-17
c.
At Taubah ; 6
4.
Hak kehormatan pribadi.
a.
At Taubah ; 6
5.
Hak menikah dan berkeluarga.
a.
Al baqarah ; 221
b.
Ar Ruum ; 21
c.
An Nisa’ ; 1
d.
At Tahrim ; 6
6.
Hak wanita sederajar dengan pria.
a.
Al baqarah ; 228
7.
Hak-hak anak dari orang tua.
a.
At Baqarah ;
233
b.
Al Isra’ ; 23-24
8.
Hak memperoleh pendidikan dan berperanserta dalam
perkembangan ilmu pengetahuan.
a.
At Taubah ; 122
b.
Al Alaq ; 1-5
9.
Hak kebebasan memilih agama.
a.
Al Baqarah ; 256
b.
Al Kahfi ; 29
c.
Al Kafirun ; 1-6
10. Hak kebebasan
bertindak dan mencari suaka.
a.
An Nisa’ ; 97
b.
Al Mumtahanah ; 9
11. Hak-hak
bekerja.
a.
At Taubah ; 105
b.
Al Baqarah ; 286
c.
Al Mulk ; 15
12. Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama.
a.
Al Baqarah ; 275-278.
b.
An Nisa’ ; 161
c.
Ali Imran ; 130
13. Hak milik
pribadi.
a.
Al Baqaroh ; 29
b.
An Nisa’ ; 29
14. Hak untuk
menikmati hasil atau produk.
a.
Al Ahqaaf ; 19
b.
Al Baqarah ; 164
15. Hak tahanan dan
narapidana.
a.
Al Mumtahanah ; 8
Penegakan Dan Perlindungan Ham Di Indonesia
Dalam upaya
penegakan HAM di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan
prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian, yakni;
1.
Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan, seperti
; Lembaga Advokasi tentang HAM yang dibentuk LSM, Komisi Nasional HAM, Komnas
HAM Perempuan dan Institusi lainnya.
2.
Sarana yang berbentuk peraturan atau UU, seperti ;
adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 45 yang memuat tentang HAM, UU RI 39/1999,
Keppres RI 50/1998 dan Inpres 26/1998. Kesemua perangkat hukum tersebut
merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.
Tugas Rumah
1.
Apakah makna HAM bagi saudara?
2.
Sebutkan hak-hak asasi manusia yang tidak dapat
diganggu gugat?
3.
Sebutkan pelaksanaan HAM di Indonesia dengan
norma-norma HAM universal?
4.
Sebutkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di
Indonesia?
5.
Apa yang akan saudara lakukan jika menemui
pelanggaran HAM terhadap teman saudara yang kebetulan menjadi tenaga kerja di
luar negeri?
6.
Diskusikanlah dengan sesama teman sekelas dengan
tema bagaimana membuat rekomendasi tentang pelanggaran HAM oleh negara
terhadap kebebasan berekSpresi dan berpolitik ?
Bahan Bacaan
Alimi,
Mohammad Yaser, dkk. (1999). Advokasi hak-hak perempuan. Yogyakarta:
LkiS.
Lopa,
Baharuddin. (1996). Al quran dan hak-hak asasi manusia. Jakarta: Dana
Bakti.
Gautama,
Chandra. (2000). Konvensi hak anak. Jakarta: Lembaga Studi Press dan
Pembangunan.
Lapulalan,
Dicky dan Benyamin Tukan. (2000). Konvensi internasional tentang penghapusan
segala bentuk diskriminasi rasial. Jakarta: Lembaga Studi Press dan
Pembangunan.
Widjaja,
HAW. (2000). Pancasila dan hak asasi di Indonesia. Jakarta: Rineka
Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar