HAK ASASI MANUSIA




Pengantar
Pembahasan yang akan dipelajari dalam bab ini, meliputi pengertian HAM, bentuk-bentuk hak dasar manusia, sejarah lahir dan perkembangan HAM, latarbelakang lahirnya deklarasi HAM Universal, pandangan Islam tentang HAM, Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo.
Harapan dari pembahasan ini adalah adanya kesadaran dalam penegakan dan perlindungan HAM, serta munculnya keinginan untuk berpartisipasi di dalamnya. Pada akhirnya pula perlu dikritisi dan dievaluasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di tanah air maupun di dunia internasional.

Pengertian

Sebelum mengikuti pendapat para ahli tentang HAM, perlu kirannya kita mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri kita (sendiri) tentang hak-hak apa saja yang seharusnya kita miliki? sehingga kita dapat mengerti apa itu HAM? dan mana dari sekian banyak hak yang kita pikirkan tersebut, yang lebih penting?
Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), HAM merupakan hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Rumusan ini dapat ditelaah dalam ABC yang merumuskannya dengan ; human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being.
HAM adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah TYME, bukan pemberian manusia atau penguasa. HAM sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati (yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia).
UU HAM merumuskan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk TYME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-Macam HAM

Manusia  memiliki hak-hak dasar (basic rights), antara lain ;
1.      Hak hidup.
2.      Hak untuk hidup tanpa paksaan takut dan dilukai atau dibunuh oleh orang lain.
3.      Hak kebebasan.
4.      Hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya.
5.      Hak pemilikan.
6.      Hak untuk memilih sesuatu (seperti ; pakaian, rumah, mobil, perusahaan, pabrik dan sebagainya).
Sedangkan menurut deklarasi HAM PBB secara singkat hak dasar manusia yang sangat sarat dengan hak-hak yuridis dirumuskan seperti;
1.         Hak untuk hidup.
2.         Tidak menjadi budak dan tidak ditahan.
3.         Dipersamakan  di muka  hukum (equality before the law).
4.         Mendapatkan praduga tidak bersalah dan sebagainya.
5.         Hak-hak akan nasionalitas.
6.         Hak-hak pemilikan.
7.         Hak-hak pemikiran.
8.         Hak-hak agama.
9.         Hak-hak pendidikan.
10.     Hak-hak pekerjaan dan
11.     Hak-hak kehidupan berbudaya.

Sejarah Lahir HAM

Para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini antara lain mencanangkan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi tidak terikat dengan hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggunganjawabannya di muka hukum. Dari piagam inilah lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689.
Berbarengan dengan peristiwa tersebut, timbulah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Kehadiran Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan harus diwujudkan (betapun berat resiko yang dihadapi), karena kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Untuk mewujudkan asas persamaan, maka lahirlah teori Kontrak Sosial (JJ. Rousseau), yang kemudian disusul oleh Montesquieu dengan kontrin Trias Politika-nya (yang terkenal mengajarka pemisahan kekuasaan untuk mencegah tirani). Selanjutnya Jhon Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di AS membangun gagasan tentang Hak-hak Dasar kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di AS, yang lahir dari semangat paham Rousseau dan Montesquieu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM (Inggris dan Perancis), belum lahir  rincian HAM, namun telah muncul AS. Sejak saat itu mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Penting juga diketahui bahwa The Feedoms dari presiden Roosevelt yang dinyatakan pada 6 Januari 1941, menyatakan bebaerapa hal berikut;
1.           Kebebasan berbicara dan menyatakan  pendapat.
2.           Kebebasan memeluk agama dan beribadah (menyembah tuhan), sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya.
3.           Kebebasan dari kemiskinan (dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya).
4.           Kebebasan dari ketakutan (yang meliputi usaha pengurangan persenjataan), sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi berkeinginan melakukan serangan terhadap tetangganya.

 

Deklarasi HAM Sedunia

(Universal Declaration Of Human Rights).
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawahnya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Hak-hak ini dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin, karena bersifat universal.
Terwujudnya Deklarasi HAM yang dideklarasikan 10 Desember 1948, melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses tersebut lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia (baik yang bersifat universal maupun asasi). Naskah-naskah tersebut adalah;
1.      Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Merupakan, yang juga merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja Jhon
2.      Bill of Rights (UU Hak 1689).
Merupakan UU yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah (yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688)
3.      Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Atau disebut juga Pernyataan Hak-Hak Manusia dan warga negara (1789). Deklarasi ini merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis (sebagai perlawan terhadap kewenangan regim lama).
4.      Bill of Rights (UU Hak).
Merupakan suatu naskah yang disusun oleh rakyat AS pada 1769, yang kemudian menjadi bagian dari UUD pada tahun 1791.
Hak-hak Manusia yang dirumuskan sepanjang abad ke 17 dan 18 tersebut, sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (natural law), seperti dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (1712-1828), yang hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat politis saja, seperti kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Sejalan dengan perkembangan pemikiran, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah Komisi HAM (Commission on Human Rights 1946). Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis, yaitu;
1.             Hak hidup, kebebasan dan persamaan pribadi.
2.             Larangan perbudakan.
3.             Larangan penganiayaan.
4.             Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang.
5.             Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
6.             Hak atas kebebasan bergerak.
7.             Hak atas harta dan benda.
8.             Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati dan beragama.
9.             Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran.
10.         Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
11.         Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi sedunia ini menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting;
1.      Hak atas pekerjaan.
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan.
3.      Hak atas pendidikan.
4.      Hak kebudayaan (meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kekusanteraan dan seni.

HAM Dalam Islam

Islam sebagai agama universal mengandung prinsip-prinsip HAM. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya.
Menurut ajaran Islam, perbedaan antara satu individu dengan individu lain terjadi, bukan karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan keimanan dan ketakwaannya. Adanya perbedaan tersebut tidak menyebabkan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dapat dipungkiri telah memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip HAM di dalam masyarakat internasional.
Dalam sejarah Islam terhadap dua deklarasi yang memuat HAM dikenal dengan Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo.
1.      Piagam Madinah.
Konsepsi dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa Nabi SAW adalah adanya pernyataan atau kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku dan agama. Piagam Madinah (Mitsaqul Madinah), yang dideklarasikan oleh Rasulullah SAW tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi SAW.
Terdapat dua landasan pokok bagi kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah, yaitu ;
1.       Semua pemeluk Islam adalah satu umat, walaupun mereka berbeda suku.
2.       Hubungan antara komunitas muslim dan non muslim, didasarkan pada prinsip-prinsip ;
a.       Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga.
b.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
c.       Membela mereka yang teraniaya.
d.      Saling menasihati.
e.       Menghormati kebebasan beragama.
Menurut ahli sejarah, Paiagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya. Secara sosiologis Piagam tersebut merupakan antisipasi dan jawaban terhadap realitas sosial masyarakatnya. Piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen, kedudukan mereka adalah sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakini dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi.
Setiap individu memiliki kewajiban yang sama untuk membela Madinah, tempat tinggal mereka. Dengan demikian, Piagam Madinah menjadi alat legitimasi Muhammad SAW untuk menjadi pemimpin seluruh penduduk Madinah. Secara substansial Piagam Madinah bertujuan menciptakan keserasian politik dan mengembangkan toleransi sosio-religius dan budaya seluas-luasnya.
Piagam ini bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan orang-orang Arab pada saat itu. Tidak ada satu sukupun yang memiliki keistimewaan atau kelebihan dengan suku lain. Jadi dalam Piagam tersebut sangat ditekankan asas kesamaan dan kesetaraan.
2.       Deklarasi Kairo
Isu tentang Ham tidak lepas dari perhatian umat Islam. aPalagi mayoritas negara-negara Islam adalah tergolong ke dalam barisan negara-negara dunia ketiga, yang banyak merasakan perlakuan ketidakadilan negara-negara Barat atas nama HAM. Maka pada 5 Agustus 1990 OKI (organization of the Islamic Conference), mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai syariat Islam di Kairo.
Deklarasi Kairo berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al quran dan As sunnah, yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta HAM. Pasal-pasal tersebut adalah ;
1.      Hak Persamaan dan kebebasan.
a.       Al Isra’ ; 70.
b.      An Nisa’ ; 58, 105, 107 dan 135.
c.       Al Mumtahanah ; 8
2.      Hak Hidup.
a.       Al Maidah ; 45.
b.      Al Isra’ ; 33.
3.      Hak memperoleh perlindungan.
a.       Al Insan
b.      Al Balad ; 12-17
c.       At Taubah ; 6
4.      Hak kehormatan pribadi.
a.       At Taubah ; 6
5.      Hak menikah dan berkeluarga.
a.       Al baqarah ; 221
b.      Ar Ruum ; 21
c.       An Nisa’ ; 1
d.      At Tahrim ; 6
6.      Hak wanita sederajar dengan pria.
a.       Al baqarah ; 228
7.      Hak-hak anak dari orang tua.
a.       At Baqarah ;  233
b.      Al Isra’ ; 23-24
8.      Hak memperoleh pendidikan dan berperanserta dalam perkembangan ilmu pengetahuan.
a.       At Taubah ; 122
b.      Al Alaq ; 1-5
9.      Hak kebebasan memilih agama.
a.       Al Baqarah ; 256
b.      Al Kahfi ; 29
c.       Al Kafirun ; 1-6
10.  Hak kebebasan bertindak dan mencari suaka.
a.       An Nisa’ ; 97
b.      Al Mumtahanah ; 9
11.  Hak-hak bekerja.
a.       At Taubah ; 105
b.      Al Baqarah ; 286
c.       Al Mulk ; 15
12.  Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama.
a.       Al Baqarah ; 275-278.
b.      An Nisa’ ; 161
c.       Ali Imran ; 130
13.  Hak milik pribadi.
a.       Al Baqaroh ; 29
b.      An Nisa’ ; 29
14.  Hak untuk menikmati hasil atau produk.
a.       Al Ahqaaf ; 19
b.      Al Baqarah ; 164
15.  Hak tahanan dan narapidana.
a.       Al Mumtahanah ; 8

Penegakan Dan Perlindungan Ham Di Indonesia

Dalam upaya penegakan HAM di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian, yakni;
1.           Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan, seperti ; Lembaga Advokasi tentang HAM yang dibentuk LSM, Komisi Nasional HAM, Komnas HAM Perempuan dan Institusi lainnya.
2.           Sarana yang berbentuk peraturan atau UU, seperti ; adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 45 yang memuat tentang HAM, UU RI 39/1999, Keppres RI 50/1998 dan Inpres 26/1998. Kesemua perangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.

Tugas Rumah
1.      Apakah makna HAM bagi saudara?
2.      Sebutkan hak-hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat?
3.      Sebutkan pelaksanaan HAM di Indonesia dengan norma-norma HAM universal?
4.      Sebutkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5.      Apa yang akan saudara lakukan jika menemui pelanggaran HAM terhadap teman saudara yang kebetulan menjadi tenaga kerja di luar negeri?
6.      Diskusikanlah dengan sesama teman sekelas dengan tema bagaimana membuat rekomendasi tentang pelanggaran HAM oleh negara terhadap kebebasan berekSpresi dan berpolitik ?

Bahan Bacaan
Alimi, Mohammad Yaser, dkk. (1999). Advokasi hak-hak perempuan. Yogyakarta: LkiS.
Lopa, Baharuddin. (1996). Al quran dan hak-hak asasi manusia. Jakarta: Dana Bakti.
Gautama, Chandra. (2000). Konvensi hak anak. Jakarta: Lembaga Studi Press dan Pembangunan.
Lapulalan, Dicky dan Benyamin Tukan. (2000). Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. Jakarta: Lembaga Studi Press dan Pembangunan.
Widjaja, HAW. (2000). Pancasila dan hak asasi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.


0 komentar:

Posting Komentar