SEJARAH PANCASILA


Image result for filsafat pancasila


K
edudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara kronologis.
Arti, Makna, dan Hakikat
1.        Arti
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima”, “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”.  “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
2.        Makna
Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.         Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
b.        Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis dan bertingkat (hierarkhis)). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lainnya secara bertingkat.
c.         Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
d.        Berdasarkan penjelasan Otentik UUD 1945.
e.         Berhubung dengan itu kesatuan Tafsir Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
f.         Nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
g.        Penafsiran Sila-sila Pancasila
Dengan penghayatan Pancasila ini maka kita akan dapat lebih memahami tentang hakekat pengertian Pancasila. Hal ini penting sekali bagi kita bangsa Indonesia, agar supaya tidak terjadi lagi penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila, yang pada dasarnya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan terhadap pengertian dan tidak adannya penghayatan terhadap Pancasila itu sendiri.
Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, sebagai berikut;
1)      Pengertian Nilai.
 Nilai yang dalam bahasa Inggris ‘value” termasuk pengertian filsafat. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna benar (nilai kebenaran) indah (nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis), religius (nilai agama).
 Notonagoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu; (1) Nilai materil,  yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, (2) Nilai Vital,  yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, (3) Nilai Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam:
a) Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur bagi manusia (ratio, budi, cipta).
b) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)
d) Nilai Religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.
Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda materiil saja, akan tetapi sesuatu yang tidak berwujud benda materiil.
 Nilai materil relatif dapat diukur dengan mudah yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur. Sedangkan nilai rokhani tidak dapat di ukur alat-alat pengukur, tetapi diukur dengan “ budi nurani manusia”,
2)      Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Sila-Sila Pancasila
 Yaitu berhubungan dengan pengertian nilai kerokhanian, tetapi nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai materil dan nilai vital. Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Dalam Sila I[1] berbunyi  “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nila religius antara lain:
 (a) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna. (b) Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
b.      Dalam Sila II[2] yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”  terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain:
 (a) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia. (b) Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. (c) Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, sehigga jelas adanya perbedaaan antara manusia dan hewan.
c.       Dalam sila III[3] yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain:
 (a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. (b) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia. (c) Pengakuan terhadap ‘Bhineka tunggal Ika” dan suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
d.           Dalam  sila  ke IV[4] yang berbunyi “Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan” terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
 (a) Kedaulatan Negara adalah di tangan rakyat. (b) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijak sanaan yang dilandasi akal sehat. (c) Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. (d) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
e.            Dalam sila V[5] yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia”  terkandung nilai sosial, antara lain:
 (a) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia. (b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (Poleksosbudhankamnas). (c) Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain. (e) Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Nilai-nilai Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat objekftif dan subyektif, kedua-duanya.
 Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut;
a)        Faham Negara Persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)        Tujuan Negara, yaitu: Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi keadilan sosial.
c)        Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d)       Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
e)        Menentang penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
f)         Mencita-citakan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
g)        Bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya.
Kemudian hubungan nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan Batang Tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia, sebagai berikut;
a)        Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan
b)        Fakta sejarah menunjukkan, bahwa Bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila tersebut dengan bermacam-macam cara.
c)        Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang di dorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat dan dijiwai Pancasila pada taraf yang tertinggi.
d)       Pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
e)        Nilai-nilai Pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dengan lebih terperinci lagi diwujudkan dalam pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
f)         Bagi Bangsa/Manusia Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus/sebagai perwujudan atau pencerminan nilai-nilai Pancasila yang kita terima dan kita pakai bersama.
Makna dari Nilai Pancasila dapat dihubungkan dengan Norma dan Sanksi, adalah;
a.       Nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai hasil penilaian/pertimbangan “Baik/tidak baik” terhadap sesuatu, yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
b.      Norma (kaidah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.
c.       Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
 Dari hubungan nilai, norma, dan sanksi ini timbullah macam-macam norma dengan sanksinya, misalnya:
a)        Nilai agama, dengan sanksi agama.
b)        Norma kesusialaan, dengan sanksi rasa susila.
c)        Norma sopan santun, dengan sanksi sosial dari masyarakat.
d)       Norma hukum, dengan saksi hukum dari pemerintah (alat-alat Negara)
 Hubungan nilai, norma dan sanksi sangat penting, karena penjelmaan nilai menjadi norma (apakah norma hukum atau bukan norma hukum) akan sangat mempengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai tersebut.
3.        Hakikat
Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dipisah-pisahkan dari sila yang lainnya. Keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat.
Adapun susunan sila-sila Pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila.
1)        Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Alloh Swt, pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Atas keyakinan yang demikianlah, maka Negara Indonesia memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan kata lain di dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (atheisme).
 Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)        Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
 Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karya dan cipta. Kemanusiaan terutama bersifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya. Adil terutama mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya, jadi beradab arti kebudayaan.
 Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
 Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan baradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat dan hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.
3)        Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
 Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan
 Pertama: makna geografis, yang berarti sebagian bumi yang membentang dari 950–1410 Bujur Timur dan dari 60 Lintang Utara sampai 110 Lintang Selatan.
 Kedua: makna bangsa dalam arti politis, yaitu bangsa yang hidup  di dalam wilayah tersebut. Indonesia dalam sila III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.
 Jadi Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
4)        Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
 Kerakyatan berasal dari kata Rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam di suatu wilayah tertentu.
 Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
 Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
 Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
 Jadi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti, bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat dan wakilnya.
5)        Sila  kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spirituil.
 Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri.
 Jadi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
 Sila “keadilan sosial” adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata-masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila.


Pengertian, Defenisi, dan Fungsi
1.        Pengertian
Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”, bahan asli murni dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patriotik. Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau  menyelenggarakan pemerintahan negara, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran mengenai Pancasila.
Pengertian Pancasila secara terminologis, dipergunakan oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang merupakan identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.
Pengertian Pancasila secara Historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau  lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.
2.        Defenisi
Pancasila didefenisikan oleh ahli dan pendiri bangsa ini sebagai berikut;
a.         Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar fasafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
b.         Muhammad Yamin
Pancasila berasal dan kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peratu ran tingkah laku yang penting dan baik. Dengan démikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
c.         Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.  Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih tuas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
d.        Panitia Lima
Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
3.        Fungsi   
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu:
a.       Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
b.      Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
c.       Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
d.      Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
e.       Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
f.       Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
g.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
h.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi  muda  yang  akan  meneruskan  perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Visi, Misi, dan Implementasi
Pancasila bersifat universal yaitu kajian pancasila nilai-nilainya terkandung dalam masing-masing sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
 Pancasila sebagai ideologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Ideologi merupakan pandangan hidup bangsa. Pancasila merupakan ideologi terbuka karena nilai-nilai dasarnya bersifat tetap dan tidah berubah.
1.        Visi[6]
Adalah untuk memberikan dasar-dasar kecakapan hidup secara sosial agar tidak kehilangan jati diri sebagai warga bangsa, Negara, dan masyarakat Indonesia, sehingga dapat melanjutkan dan mempertahankan eksistensi NKRI dengan karya-karya nyata dalam meningkatkan harkat martabat bangsa. Dasar-dasar dari kecapakan hidup ini diarahkan kepada masa depan bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
2.        Misi[7]
Adalah mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa dan bernegara dengan penuh rasa tanggung jawab[8] baik kepada sesama manusia maupun kepada Allah Swt dalam menuju cita-cita baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur (negeri yang baik, dan negeri yang selalu dalam pengampunan Allah Swt. Nilai-nilai dasar Pancasila adalah turunan dari nilai-nilai yang ada di dalam Islam. Pancasila dan Islam bukan merupakan sebuah pertentangan.
3.        Implementasi
Implementasi Pancasila dapat dilihat dari beberapa aspek/bidang berikut, yaitu;
a.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan  nasional  harus dipersatukan  atas dasar Pancasila.  Tak seyogyanya  bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung  system-sistem  aliran-aliran  ajaran,  teori,  filsafat  dan  praktek  pendidikan berasal dari luar.
b.        Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan  Pancasila sebagai ideologi  yang memiliki dimensi realitas,  idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
c.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
d.        Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan  ekonomi  nasional  harus  juga  berarti  pembangunan  system  ekonomi yang  kita  anggap  paling  cocok bagi bangsa  Indonesia.  Dalam  penyusunan  system ekonomi  nasional  yang  tangguh  untuk  mewujudkan  masyarakat   yang  adil  dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
e.         Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
f.         Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan   nasional   adalah   kaitan   antara   ide   yang   mengakui   pluralitas   yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
g.        Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
h.        Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
i.          Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting   dalam pengembangan ilmu  dan teknologi. Perkembangan  IpTek dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi  makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya

Histori
1.        Masa Kerajaan
Sejarah    Indonesia     selalu     menyebut     bahwa    ada     dua     kerajaan    besar     yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
2.        Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada  mulanya  para  imperialis  hanya  ingin  mencari  bahan  mentah  untuk  industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3.        Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan  perubahan  besar  bagi  sebagian  rakyat  Indonesia  atau  lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4.        Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5.        Penjajahan Jepang
Setelah berhasil  mengambil  alih kedudukan Belanda  (KNIL) dimulailah  kekuasaan Jepang  di  Indonesia,  mereka  masuk  ke  Indonesia  dengan  propaganda  yang  biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
a.       Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu:
1)        Peri kebangsaan
2)        Peri Kemanusiaan
3)        Peri Ketuhanan
4)        Peri Kerakyatan
5)        Kesejahteraan Rakyat
b.      Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu:
1)        Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2)        Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3)        Aliran Teori Integralistik
c.       Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1)        Kebangsaan (Nasionalisme)
2)        Kemanusiaan (Internasionalisme)
3)        Musyawarah, mufakat, perwakilan
4)        Kesejahteraan Sosial
5)        Ketuhanan yang berkebudayaan
d.      Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta).        Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang                    dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
e.       Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan.
1)      Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan Jepang.
2)      Proklamasi Kemerdekaan. Pada   tanggal   17   Agustus   1945   atas   nama   bangsa   Indonesia   Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
3)      Sidang Pertama PPKI
Agenda  acara  sidang  ini  adalah  pengesahan  Undang-Undang  Dasar  Negara  RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.


[1]Manusia  sebagai  makhluk   yang  ada  di  dunia  ini  seperti  halnya  makhluk  lain diciptakan  oleh  penciptanya.  Pencipta  itu  adalah  kausa  prima  yang  mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
[2]Manusia  ditempatkan  sesuai  dengan  harkatnya.  Hal  ini  berarti  bahwa  manusia mempunyai  derajat  yang  sama  di  hadapan  hukum.  Sejalan  dengan  sifat  universal bahwa  kemanusiaan  itu  dimiliki  oleh  semua  bangsa,  maka  hal  itupun  juga  kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.  Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
[3]Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme.  Oleh karena rasa satu  yang sedemikian  kuatnya,  maka timbulah  rasa cinta bangsa dan tanah air.
[4]Perbedaan  secara  umum  demokrasi  di  barat  dan  di  Indonesia  yaitu  terletak  pada permusyawarata.  Permusyawaratan  diusahakan  agar dapat menghasilkan  keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
[5]Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang  bertindak  adil apabila dia memberikan  sesuatu  kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
[6]Visi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang Pancasilais.
[7]Misi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
[8]Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk : (1) Mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya. (2) Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya. (3) Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK. (4) Memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa duna menggalang persatuan Indonesia. (5. Tujuan Pembelajaran Umum mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar