K
|
edudukan dan fungsi Pancasila bilamana dikaji
secara ilmiah memliki pengertian pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya
sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa
dan Negara, sabagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat
berbagai macam terminologi yang harus didesktipsikan secara objektif. Selain
itu, pancasila secara kedudukan dan fungsinya juga harus dipahami secara
kronologis.
Arti, Makna, dan Hakikat
1.
Arti
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari
Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah
bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan
“Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu: “panca” artinya “lima”, “syila” vokal i pendek
artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan
tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia
terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan
moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan
adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna
leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5
aturan tingkah laku yang penting.
2.
Makna
Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan
sebagai berikut:
a.
Falsafah
Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
b.
Pancasila
yang dirumuskan dalam pembukaan 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan
tersusun secara teratur (sistematis dan bertingkat (hierarkhis)). Sila yang
satu menjiwai dan meliputi sila yang lainnya secara bertingkat.
c.
Jiwa Pancasila
yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945,
tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
d.
Berdasarkan
penjelasan Otentik UUD 1945.
e.
Berhubung
dengan itu kesatuan Tafsir Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan
pembukaan dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
f.
Nilai-nilai
yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam
pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai
Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
g.
Penafsiran
Sila-sila Pancasila
Dengan penghayatan Pancasila ini maka kita akan dapat
lebih memahami tentang hakekat pengertian
Pancasila. Hal ini penting sekali bagi kita bangsa Indonesia, agar supaya tidak terjadi lagi
penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila, yang pada dasarnya disebabkan
oleh kurangnya pengetahuan terhadap pengertian dan tidak adannya penghayatan
terhadap Pancasila itu sendiri.
Adapun nilai-nilai
yang terkandung di dalam Pancasila, sebagai berikut;
1)
Pengertian Nilai.
Nilai yang dalam
bahasa Inggris ‘value” termasuk pengertian filsafat. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu
berguna benar (nilai kebenaran) indah (nilai aesthetis), baik (nilai
moral/ethis), religius (nilai agama).
Notonagoro membagi
nilai menjadi tiga, yaitu; (1) Nilai
materil, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, (2) Nilai Vital, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas, (3) Nilai
Kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
rohani manusia. Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas
empat macam:
a) Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber
pada unsur bagi manusia (ratio, budi, cipta).
b) Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur
rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).
c) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang
bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)
d) Nilai Religius, yang merupakan nilai
ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber
pada kepercayaan/keyakinan manusia.
Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang
berwujud benda materiil saja, akan tetapi sesuatu yang tidak berwujud benda
materiil.
Nilai materil
relatif dapat diukur dengan mudah yaitu
dengan menggunakan alat-alat pengukur. Sedangkan nilai rokhani tidak dapat di
ukur alat-alat pengukur, tetapi diukur dengan “ budi nurani manusia”,
2)
Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Sila-Sila
Pancasila
Yaitu
berhubungan dengan pengertian nilai kerokhanian,
tetapi nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai materil dan nilai vital. Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam
sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut:
(a) Keyakinan
terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna. (b) Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
yakni menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
b. Dalam Sila II[2]
yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara
lain:
(a) Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia. (b)
Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia. (c) Pengertian
manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan,
sehigga jelas adanya perbedaaan antara manusia dan hewan.
c. Dalam sila III[3]
yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, antara
lain:
(a) Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. (b) Bangsa Indonesia adalah persatuan
suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia. (c) Pengakuan terhadap ‘Bhineka tunggal Ika” dan suku
bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa)
yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
d.
Dalam sila ke IV[4]
yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat
kebjaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan” terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
(a) Kedaulatan
Negara adalah di tangan rakyat. (b)
Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijak sanaan yang dilandasi akal sehat. (c) Manusia Indonesia sebagai warga Negara
dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama. (d) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam
permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
e.
Dalam
sila V[5]
yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia” terkandung nilai sosial, antara lain:
(a) Perwujudan
keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia. (b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama
meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan
pertahanan keamanan nasional (Poleksosbudhankamnas). (c) Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan
spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. (d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan
menghormati hak orang lain. (e)
Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
Nilai-nilai Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian,
tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital
secara seimbang (harmonis). Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat
objekftif dan subyektif, kedua-duanya.
Adapun nilai-nilai
yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut;
a)
Faham
Negara Persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
b)
Tujuan
Negara, yaitu: Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
keadilan sosial.
c)
Negara
yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
d) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
e)
Menentang
penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
f)
Mencita-citakan
Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
g)
Bersemangat
perjuangan dalam mencapai cita-citanya.
Kemudian hubungan
nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan
Pembukaan UUD 1945, dengan Batang Tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia, sebagai berikut;
a)
Nilai-nilai
Pancasila bagi Bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi
segala perbuatannya dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan
b)
Fakta
sejarah menunjukkan, bahwa Bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya
nilai-nilai Pancasila tersebut dengan bermacam-macam cara.
c)
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan Bangsa
Indonesia yang di dorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat dan dijiwai Pancasila
pada taraf yang tertinggi.
d) Pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci
dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
e)
Nilai-nilai
Pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan
terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dengan lebih terperinci lagi
diwujudkan dalam pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
f)
Bagi
Bangsa/Manusia Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus/sebagai
perwujudan atau pencerminan nilai-nilai Pancasila yang kita terima dan kita
pakai bersama.
Makna dari Nilai Pancasila dapat dihubungkan dengan Norma dan Sanksi, adalah;
a. Nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai
hasil penilaian/pertimbangan “Baik/tidak baik” terhadap sesuatu, yang kemudian
dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan
sesuatu.
b. Norma (kaidah) adalah petunjuk tingkah laku
(perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup
sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai
sanksi.
c. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan
diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari hubungan
nilai, norma, dan sanksi ini timbullah macam-macam norma dengan sanksinya,
misalnya:
a)
Nilai
agama, dengan sanksi agama.
b)
Norma kesusialaan,
dengan sanksi rasa susila.
c)
Norma
sopan santun, dengan sanksi sosial dari masyarakat.
d) Norma hukum, dengan saksi hukum dari
pemerintah (alat-alat Negara)
Hubungan nilai,
norma dan sanksi sangat penting, karena penjelmaan nilai menjadi norma (apakah
norma hukum atau bukan norma hukum) akan sangat mempengaruhi pelaksanaan dari
nilai-nilai tersebut.
3.
Hakikat
Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu
tidak bisa dipisah-pisahkan dari sila yang lainnya. Keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan
keseluruhan yang bulat.
Adapun susunan sila-sila Pancasila adalah
sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan suatu
rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila mempunyai
tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga tidak dapat
digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam Pancasila itu
merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang
lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan
uraian sila demi sila.
1)
Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Alloh Swt, pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Atas
keyakinan yang demikianlah, maka Negara Indonesia memberikan jaminan kebebasan
kepada setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dengan kata lain di dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham
yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (atheisme).
Sebagai sila
pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
Sila
Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan
berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir,
rasa, karya dan cipta. Kemanusiaan terutama bersifat manusia yang merupakan
esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya. Adil terutama
mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma
yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal
dari kata adab, yang berarti budaya, jadi beradab arti kebudayaan.
Jadi kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia didasarkan
kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan
kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap
alam dan hewan.
Pada prinsipnya
kemanusiaan yang adil dan baradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang
sesuai dengan kodrat dan hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan
berbudaya.
3)
Sila
Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan berasal
dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung
pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan
Pertama: makna geografis, yang berarti
sebagian bumi yang membentang dari 950–1410 Bujur Timur dan dari 60 Lintang
Utara sampai 110 Lintang Selatan.
Kedua: makna bangsa dalam arti politis,
yaitu bangsa yang hidup di dalam wilayah
tersebut. Indonesia dalam sila III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.
Jadi Persatuan
Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan
kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
4)
Sila
Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kerakyatan berasal
dari kata Rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam di suatu wilayah
tertentu.
Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan
adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau
memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai
keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah
suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat
mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Antara lain dilakukan dengan
melalui badan-badan perwakilan.
Jadi: Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
berarti, bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan
dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa
maupun kepada rakyat dan wakilnya.
5)
Sila kelima: Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan Sosial
berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik
materil maupun spirituil.
Seluruh rakyat
Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam
diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang
berada diluar negeri.
Jadi: Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan
kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula
pengertian adil dan makmur.
Sila “keadilan
sosial” adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan
bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata-masyarakat
adil-makmur berdasarkan Pancasila.
Pengertian, Defenisi, dan Fungsi
1.
Pengertian
Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia,
yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”,
bahan asli murni dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patriotik. Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan
sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan negara, tidak
setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran mengenai Pancasila.
Pengertian Pancasila secara terminologis, dipergunakan
oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI
(Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar
Negara Indonesia yang merupakan identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki
oleh negara lain.
Pengertian Pancasila secara Historis, proses perumusan
Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945
di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks)
mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama
“Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari
salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat
isi rumusan lima prinsip atau lima
prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum.
Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”,
namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan
istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama
dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang secara bulat.
2.
Defenisi
Pancasila didefenisikan oleh ahli dan pendiri bangsa ini
sebagai berikut;
a.
Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia,
sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar fasafah dan
ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia,
sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian
pertahanan bangsa dan negara.
b.
Muhammad Yamin
Pancasila berasal dan kata panca yang berarti lima dan
sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peratu ran tingkah laku yang penting
dan baik. Dengan démikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman
atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
c.
Ir.
Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara
turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
saja falsafah negara, tetapi lebih tuas lagi, yakni falsafah bangsa
Indonesia.
d.
Panitia
Lima
Pancasila adala lima asas yang merupakan ideologi negara.
Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Hubungan antara lima asa erat sekali, berangkaian, dan tidak berdiri sendiri.
3.
Fungsi
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara.
Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu:
a. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita – cita dan “logos”
berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau
gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini
kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya.
Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini
kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
b. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan
pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
c. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang
disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa
Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu
sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila
itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
d. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas
Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakannya dengan bangsa lain.
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada
tanggal 18 Agustus
1945 melalui sidang PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
f. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum artinya segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila.
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang
ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
h. Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai
generasi muda yang
akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu
memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Visi, Misi, dan Implementasi
Pancasila bersifat universal yaitu kajian pancasila nilai-nilainya terkandung dalam masing-masing sila
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Pancasila sebagai
ideologi berarti suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita
mengenai sejarah manusia, masyarakat dan negara indonesia yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Ideologi merupakan
pandangan hidup bangsa. Pancasila merupakan ideologi
terbuka karena nilai-nilai dasarnya bersifat tetap
dan tidah berubah.
Adalah untuk
memberikan dasar-dasar kecakapan hidup secara sosial agar tidak kehilangan jati diri sebagai warga bangsa, Negara, dan masyarakat Indonesia, sehingga dapat melanjutkan dan mempertahankan eksistensi
NKRI dengan karya-karya nyata dalam
meningkatkan harkat martabat bangsa. Dasar-dasar dari kecapakan hidup ini diarahkan kepada
masa depan bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
2.
Misi[7]
Adalah mewujudkan
nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa dan bernegara dengan
penuh rasa tanggung jawab[8]
baik kepada sesama manusia maupun kepada Allah Swt dalam menuju cita-cita baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur (negeri yang baik, dan negeri
yang selalu dalam pengampunan Allah Swt. Nilai-nilai dasar Pancasila adalah
turunan dari nilai-nilai yang ada di dalam Islam. Pancasila dan Islam bukan
merupakan sebuah pertentangan.
3.
Implementasi
Implementasi Pancasila dapat dilihat dari beberapa
aspek/bidang berikut, yaitu;
a.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan
nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah
pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem
aliran-aliran ajaran, teori,
filsafat dan praktek
pendidikan berasal dari luar.
b.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan
Pancasila sebagai ideologi yang memiliki
dimensi realitas, idealitas dan
fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan
tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada
pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
c.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar
Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup
integrative bagi kelompok-kelompok
politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
d.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan
ekonomi nasional harus
juga berarti pembangunan
system ekonomi yang kita
anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia.
Dalam penyusunan system ekonomi nasional
yang tangguh untuk
mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur, sudah semestinya
Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
e.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu
kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam
suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
f.
Pancasila
sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan
perangkat nilai pada bangsa lain.
Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila
dan ketahanan nasional adalah
kaitan antara ide
yang mengakui pluralitas
yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
g.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai
filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga
mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
h.
Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang
demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat
dan bangsa serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
i.
Pancasila
sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting
dalam pengembangan ilmu dan teknologi.
Perkembangan IpTek dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat,
makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai angkasa
luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan
institusi budaya
Histori
1.
Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu
menyebut bahwa ada
dua kerajaan besar
yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu
Sriwijaya dan Majapahit.
2.
Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap
Penjajahan
Pada mulanya para
imperialis hanya ingin
mencari bahan mentah
untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan
“Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan
penduduk pribumi.
3.
Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari
politik etis telah menimbulkan
perubahan besar bagi
sebagian rakyat Indonesia
atau lebih tepatnya mengarah pada
kesadaran nasional.
4.
Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah
memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu
tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia
bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5.
Penjajahan Jepang
Setelah berhasil
mengambil alih kedudukan
Belanda (KNIL) dimulailah kekuasaan Jepang di
Indonesia, mereka masuk
ke Indonesia dengan
propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
a. Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan
dasar Negara, yaitu:
1)
Peri
kebangsaan
2)
Peri
Kemanusiaan
3)
Peri
Ketuhanan
4)
Peri
Kerakyatan
5)
Kesejahteraan
Rakyat
b. Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran
tentang Negara, yaitu:
1)
Aliran
Pikiran Perseorangan (Individualis)
2)
Aliran
Teori Golongan (Class Theory)
3)
Aliran
Teori Integralistik
c. Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar
Indonesia merdeka, yaitu :
1)
Kebangsaan
(Nasionalisme)
2)
Kemanusiaan
(Internasionalisme)
3)
Musyawarah,
mufakat, perwakilan
4)
Kesejahteraan
Sosial
5)
Ketuhanan
yang berkebudayaan
d. Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan
tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta).
Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan
Negara oleh Mr. Soepomo.
e. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan.
1) Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI
yang pada awalnya merupakan bentukan Jepang.
2) Proklamasi Kemerdekaan. Pada tanggal 17
Agustus 1945 atas
nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
3) Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang
ini adalah pengesahan
Undang-Undang Dasar Negara
RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
[1]Manusia
sebagai makhluk yang
ada di dunia
ini seperti halnya
makhluk lain diciptakan oleh
penciptanya. Pencipta itu
adalah kausa prima
yang mempunyai hubungan dengan
yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
[2]Manusia
ditempatkan sesuai dengan
harkatnya. Hal ini
berarti bahwa manusia mempunyai derajat
yang sama di
hadapan hukum. Sejalan
dengan sifat universal bahwa kemanusiaan
itu dimiliki oleh
semua bangsa, maka
hal itupun juga
kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan
kemerdekaan dijunjung tinggi.
[3]Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya
bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian
modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme.
Oleh karena rasa satu yang
sedemikian kuatnya, maka timbulah
rasa cinta bangsa dan tanah air.
[4]Perbedaan
secara umum demokrasi
di barat dan
di Indonesia yaitu
terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan
agar dapat menghasilkan
keputusan- keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini
merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak.
[5]Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai
karya orang lain. Jadi seseorang
bertindak adil apabila dia
memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
[6]Visi Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi
dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara
yang Pancasilais.
[7]Misi Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara
bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
[8]Pendidikan Pancasila bertujuan
untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan
luas sebagai manusia intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki
kemampuan untuk : (1) Mengambil
sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya. (2) Mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya. (3) Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK. (4) Memaknai peristiwa sejarah
dan nilai-nilai budaya bangsa duna menggalang persatuan Indonesia. (5. Tujuan Pembelajaran Umum mahasiswa diharapkan dapat
memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila,
Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi
besar dunia lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar