D E M O K R A S I



 
Pengantar
Materi ini akan mengantarkan pada pemahaman tentang hakekat demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi, sejarah dan perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia, komponen penegak demokrasi, indikator dan tolok ukur pemerintahan demokratis di Indonesia.
Diakhir pembahasan  diharapkan diperoleh pemahaman tentang demokrasi dan menyadari betapa pentingnya bersikap dan berperilaku yang mengkedepankan nilai-nilai demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hakekat Demokrasi
Ada  dua  alasan  menurut Mahfud (1999) dipilihnya  demokrasi  sebagai  dasar  dalam  negara, yaitu;
1.      Hampir semua negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental.
2.      Demokrasi Sebagai asas kenegaraan yang esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi.
Kemudian juga Demokrasi dijadikan pilihan oleh banyak orang, didasari oleh tiga asumsi pemikiran, yaitu ;
1.       Demokasi tidak saja merupakan bentuk final dan terbaik bagi sistem pemerintahan, melainkan juga sebagai doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
2.       Demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang (sejak Yunani kuno), sehingga tahan banting dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.
3.       Demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi.
Pemahaman hakekat Demokrasi terlebih dahulu diawali dengan pengertian Demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Demokrasi secara etimologis terdiri dari kata demos (rakyat atau penduduk suatu tempat) dan cratein atau cratos (kekuasaan atau kedaulatan). Jadi, demos-cratein/demos-cratos adalah kekuasaan/kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Kemudian secara terminologis dapat disitir beberapa pendapat para pakar berikut;
1.      Josefh A, Schmeter
Merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik, dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2.      Sidney Hook
Adalah bentuk pemerintahan, dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.      Phillipe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
Merupakan suatu sistem pemerintahan, dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

4.      Deliar Noer
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir, rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
5.      Moh. Mahduf, MD
Dari sudut organisasi, Demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat, karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
6.      Henry B, Mayo
Merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala, yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Menurut Abdillah (1999 ; 111-142), prinsip-prinsip Demokrasi terdiri dari;
1.      Persamaan.
Memberi penegasan bahwa setiap warga negara (rakyat biasa atau pejabat), mempunyai persamaan kesempatan dan kesamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan.
2.      Kebebasan dan
Menegaskan bahwa setiap individu warganegara atau rakyat, memilik kebebasan menyampaikan pendapat dan membentuk perserikatan.
3.      Pluralisme
Memberikan penegasan dan pengakuan bahwa keragaman budaya, bahasa, etnis, agama dan pemikiran atau lainnya, merupakan ­conditio sain qua non (sesuatu yang tidak bisa terelakkan).
Sedangkan menurut Kencana (1999), prinsi-prinsip Demokrasi sebagai berikut ;
1.         Adanya pembagian kekuasaan.
2.         Adanya pemilihan umum (general election).
3.         Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka.
4.         Adanya kebebasan individu.
5.         Adanya peradilan yang bebas.
6.         Adanya pengakuan hak minoritas.
7.         Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
8.         Adanya pers yang bebas.
9.         Adanya multi partai.
10.     Adanya musyawarah.
11.     Adanya persetujuan parlemen.
12.     Adanya pemerintahan yang konstitusional.
13.     Adanya ketentuan pendukung tentang sistem demokrasi.
14.     Adanya pengawasan terhadap administrasi publik.
15.     Adanya perlindungan HAM
16.     Adanya pemerintahan yang bersih
17.     Adanya persaingan keahlian.
18.     Adanya mekanisme politik.
19.     Adanya kebijakan negara yang berkeadilan.
20.     Adanya pemerintahan yang mengutamakan tanggungjawab.
Sedangkan menurut Robert A, Dahl prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu;

1.      Kontrol atas keputusan pemerintah.
2.      Pemilihan yang teliti dan jujur.
3.      Hak memilih dan dipilih.
4.      Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5.      Kebebasan mengakses informasi
6.      Kebebasan berserikat.
Selain prinsip-prinsip di atas, Demokrasi terdiri atas fondasi fundamental yaitu ;
1.      teoritas,
2.      privasi,
3.      tanggungjawab dan
4.      keadilan.

Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Di Barat
Konsep Demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad 4 SM sampai dengan 6 KM. Demokrasi yang berlangsung masa tersebut adalah demokasi langsung (direct democracy),  artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warganegara, berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung tersebut berjalan secara efektif,  karena negara kota (city state) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang.
Selanjutnya alam Demokrasi pada masyarakat abad pertengahan tidak dijumpai, karena pada waktu itu struktur masyarakat barat dicirikan oleh perilaku yang feodal, kehidupan spiritual dikuasai  oleh Paus dan pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan di antara para bangsawan. Dengan demikian, kehidupan sosial politik dan agama pada masa itu, hanya ditentukan oleh elit-elit masyarakat yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan.
Namun demikian, menjelang akhir abad pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan Demokrasi.  Indikasinya yaitu lahirnya Magna Charta (piagam besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan raja John (Inggris) dengan bawahannya. Kelahiran Magna Charta, disebut sebagai tonggak baru kemunculan Demokrasi.  Dalam MC ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan preveleges bawahannya termasuk rakyat jelata sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Selain  itu  dalam MC memuat dua prinsip yang sangat mendasar;
1.      Adanya pembatasan kekuasaan raja dan
2.      Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Munculnya kembali gerakan D di Eropah Barat, didorong oleh perubahan sosial dan gerakan kultural yang berintikan pada penekanan kemerdekaan akal dari segala pembatasan. Gerakan kultural tersebut adalah renaissance dan gerakan reformasi. Gerakan Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di Barat, karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan.
Para ilmuan masa itu seperti  Ibn Khaldun, Al Razi, Oemar Khayam, Al Khawarizmi dan sebagainya, bukan hanya berhasil menyesuaikan ilmu pengetahuan tersebut berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri (yaitu orang Barat). Oleh karena itulah orientalis Philip K. Hitti, menyatakan bahwa dunia Islam telah memberikan sumbangan besar terhadap Eropah dengan terjemahan-terjemahan warisan Parsi dan Yunani Kuno dan menyeberangkannya ke Eropah melalui Syiria, Spanyol dan Sisilia. Negara-negara tersebut merupakan arus transformasi ilmu pengetahuan dari dunia Islam ke Barat.
Dengan kata lain, Renaisans di Eropah yang berintikan akal pikiran untuk selalu mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang mengilhaminya  kembali gerakan demokrasi. Jadi alam demokrasi di Barat pada abad pertengahan bersumber dari tradisi keilmuan Islam. Pada masa tersebut semua ikatan yang ada digantikan dengan kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Selain renaisans, peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali gerakan Demokrasi di Eropah yang sempat tenggelam pada abad pertengahan adalah gerakan Reformasi. Gerakan reformasi merupakan suatu gerakan revolusi agama (pada abad 16),  yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja Katolik, dimana kekuasaan gereja dominan dalam menentukan tindakan warganegara, oleh karena itu segala hal yang  berkaitan dengan tindakan warganegara ditentukan oleh gereja.  Revolusi agama yang dimotori Martin Luther menyulut api pemberontakan terhadap dominasi gereja yang telah mengungkung kebebasan berfikir dan bertindak.
Gerakan reformasi dalam Katolik melahirkan Protestanisme yang intinya memberikan penegasan pemisahan antara kekuasaan gereja dengan negara. Kekuasaan gereja mengatur hal yang terkait dengan masalah agama, sedangkan negara mengatur hal yang terkait dengan masalah kenegaraan. Dari sinilah ilham gerakan demokrasi barat di abad pertengahan mencuat.
Pada kemunculan kembali sistem demokrasi di Eropah, hak-hak politik rakyat dan HAM secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik (ketatanegaraan). Maka munculah gagasan tentatif mengenai pembatasan kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.  Di atas konstitusi inilah, batasan kekuasaan pemerintah dan jaminan hak-hak politik rakyat dapat ditentukan, sehingga kekuasaan pemerintah diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan inilah yang kemudian dinamakan konstitusionalisme dalam sistem ketatanegaraan.

Sejarah Dan Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Perkembangan Demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahapan, yaitu;
1.      Tahapan Pra-Kemerdekaan.
2.      Tahapan Pasca-Kemerdekaan.
Gagasan Demokrasi terus berlanjut pada masa sebelum kemerdekaan, seperti lahirnya konsep Demokrasi versi beberapa tokoh dan pendiri negara (Soekarno, Hatta, Moh. Natsir, Syahrir dan lainnya. Dengan demikian bagi bangsa Indonesia tradisi berdemokrasi sebenarnya telah dimulai sejak zaman kerajaan nusantara, karena potensi tumbuhnya alam Demokrasi sangat besar.
Perkembangan Demokrasi pasca-kemerdekaan mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Selama 55 tahun perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana Demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti dalam bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya.
Sebagai tatanan kehidupan, inti tatanan kehidupan yang demokratis secara empiris terkait dengan persoalan pada hubungan antara negara atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya hubungan rakyat dengan negara atau pemerintah dalam posisi keseimbangan (equilibrium potition) dan saling melakukan pengawasan (check and balances). Dengan kata lain, posisi keseimbangan antara pemerintah atau negara dengan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menghindari tumbuhnya tindakan kotor dan anarkis, baik dilakukan pemerintah atau negara terhadap rakyatnya, partai politik, militer, maupun oleh rakyat sendiri terhadap negara atau dengan sesama anggota masyarakat.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia dilihat dari segi waktu dibagi dalam empat periode, yaitu ;
a.       Demokrasi Periode 1945-1959.
b.      Demokrasi Periode 1959-1965.
c.       Demokrasi Periode 1965-1998.
d.      Demokrasi Periode 1998-Sekarang.
Tegaknya Demokrasi terkait dengan tegaknya komponen atau unsur dalam Demokrasi itu sendiri. Komponen tersebut antara lain ;
a.       Negara hukum.
b.      Masyarakat madani.
c.       Infrastruktur  politik.
d.      Pers bebas dan bertanggungjawab.
Suasana kehidupan yang Demokratis (khususnya dalam kehidupan kenegaraan dan sistem pemerintahan), ditandai oleh beberapa hal ;
a.            Dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka.
b.           Penegakan hukum yang mewujud pada asas supremasi penegakan hukum , kesamaan di depan hukum dan jaminan terhadap HAM.
c.            Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d.           Kebebasan pers dan pers yang bertanggung.
e.            Pengakuan terhadap hak minoritas.
f.            Pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan.
g.           Sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h.           Keseimbangan dan keharmonisan.
i.             Tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan. Lembaga peradilan yang independen.
Menurut Amin Rais dalam Mahfud MD (1999), kriteria lain untuk menilai suatu negara Demokratis adalah;
a.               Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan.
b.              Persamaan kedudukan di depan hukum.
c.               Distribusi pendapatan secara adil.
d.              Kesempatan memperoleh pendidikan.
e.               Kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama.
f.               Kesediaan dan keterbukaan informasi.
g.              Mengindahkan fatsoen politik.
h.              Kebebasan individu.
i.                Semangat kerjasama.
j.                Hak untuk protes.
Selanjutnya berkaitan dengan kriteria negara demokratis menurut Bingham Powell adalah;
a.     Pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
b.      Klaim harus berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif.
c.       Partisipasi orang dewasa sebagai pemilih dan calon yang dipilih.
d.      Pemilu yang bebas.
e.       Para warga negara memiliki kebebasan-kebebasan dasar yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berkumpul dan berorganisasi serta membentuk partai politik.
Sementara Robert A Dahl menyatakan 7 (tujuh) ciri hakiki yang disebut sebagai negara demokrasi, yaitu;
a.       Pejabat yang dipilih.
b.      Pemilihan yang bebas dan fair.
c.       Hak pilih yang mencakup semua.
d.      Hak untuk menjadi calon suatu jabatan.
e.       Kebebasan pengungkapan diri secara lisan dan tulisan.
f.       Informasi alternatif.
g.      Kebebasan membentuk asosiasi.
Sedangkan Affan Gaffar, memberi tanda negara demokratis, adalah sebagai berikut;
a.       Akuntabilitas.
b.      Rotasi kekuasaan.
c.       Rekrutmen politik yang terbuka.
d.      Pemilihan umum.
e.       Menikmati hak-hak dasar.
Sedangkan pedapat yang dikemukakan oleh Miliam Budiarjo, adalah ;
a.       Perlindungan konstitusi.
b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilu yang bebas.
d.      Kebebasan menyatakan pendapat.
e.       Kebebasan berserikat, berorganisasi dan beroposisi.
f.       Pendidikan kewarganegaraan dan
g.      Kebijakan politik ditetapkan atas dasar mayoritas.
Ada 4 (empat) prasyarat yang membuat pertumbuhan Demokrasi menjadi lebih memberi harapan, yaitu ;
a.         Peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan.
b.         Pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat yang favorouable bagi pertumbuhan Demokrasi (seperti kelas menengah, para pekerja dan sebagainya).
c.         Hubungan internasional yang lebih adil dan seimbang.
d.        Sosialisasi pendidikan kewarganegaraan.

Tugas Rumah
1.      Apa yang disebut dengan Demokrasi?
2.      Mengapa banyak Negara memilih Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya?
3.      Apa keunggulan dan kelemahan dari Demokrasi?
4.      Sebutkan negara-negara yang berhasil menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dengan Demokrasi?
5.      Apa makna pelaksanaan Demokrasi bagi rakyat Indonesia?
6.      Mengapa Demokrasi diberbagai negara didera banyak protes?

Bahan Bacaan
Abdillah, Masykuri. (1999). Demokrasi di persimpangan makna ; respon intelektual muslim Indonesia terhadap konsep demokrasi 1966-1993. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Amin, M. Masyhur dan Mohammad Nadjib. (1993). Agama, demokrasi dan transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Asshiddiqie, Jumly. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalamkonstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve.
Azhar, Ipong, s. (2000). Membangun keadaban demokratis. Kompas Juni.
Budiardjo, Miriam. (1996). Demokrasi di Indonesia ; demokrasi parlementer dan demokrasi Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Culla, Adi Suryadi. (1999). Masyarakat madani ; pemikiran, teori dan relevansinya dengan cita-cita reformasi. Jakarta: Raja Grafindo.
Effendy, Bahtiar. (2000). Islam, demokrasi dan HAM dalam Ahmad Suaedy, pergulatan pesantren dan demokratisasi. Yogyakarta: t.p.
-------, (1999). Demokrasi dan agama ; eksistensi agama dalam politik Indonesia. Dalam M. Deden Ridwan dan Asep Gunawan, Demokrasi Kekuasaan. Jakarta: LSAF-TAF.
Gaffar, Affan. (1993). Demokrasi politik. Makalah seminar Perkembangan Demokrasi di Indonesia sejak 1945. Jakarta: Widyagrah, LIPI.
Hartono. (1993). Agama Budha dan nilai-nilai demokrasi. Amin, M. Masyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, demokrasi politik, budaya transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Hidayat, Komaruddin. (1994). Tiga model hubungan agama dan demokrasi. Dalam Elza Peldi Taher, Demokrasi Politik, budaya dan ekonomi. Jakarta: t.p.
Ignas Kleden. (2000). Melacak akar konsep demokrasi ; suatu kajian kritis dalam Ahmad Suaedy ; Pergulatan Pesantren dan Demokratisasi. Yogyakarta: t..p.
Kaelani. (1999). Pendidikan Pancasila, yuridis kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Karim, M. Rusli. (1998). Peluang dan hambatan demokratisasi, dalam Jurnal CSIS Jakarta, Januari-Maret.
Ma’arif, Ahmad Syafi’i. (1985). Islam dan masalah kenegaraan, studi tentang percaturan dalam konstituante. Jakarta: LP3ES.
Mahfud, MD. (1999). Hukum dan pilar-pilar demokrasi. Yogyakarta: Gema Media.
-------, (1993). Demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Masdar, Umaruddin, dkk. (1999). Mengasah naluri publik memahami nalar politik. Yoigyakarta: LkiS.
Suseno, Frans Magnis. (1997). Mencari sosok demokrasi, sebuah telaah filosofis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mu’is, abdul. (2000). Titian jalan demokrasi, peranan kebebasan pers untuk budaya komunikasi politik. Jakarta: Kompas.
Pudja, Ida Bagus. (1993). Cinta kasih fondasi dalam agama Hindu. Amin, M. Mansyur dan Mohammad Nadjib, Agama, demokrasi dan transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Rasyid, Muhammad Ryaas. (1997). Kajian awal birokrasi pemerintahan dan politik orde baru. Jakarta: Yayasan Watampone.
-------, (1976). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia.
Siagian, Faisal. (1994). Menangkap peluang demokratisasi di Indonesia. Jakarta: Jurnal CSIS Januari-Pebruari.
Sumartana, Th. (1993). Protestanisme dan demokrasi, dalam Amin, M. Masyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, demokrasi dan transformasi sosial. Yogyakarta: LKPSM.
Susanto, Budi. (1993). Demokrasi Katholik di Indonesia, dalam Amin, M. Mansyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, Demokrasi dan transformasi sosial, Yogyakarta, LKPSM.
Wahid, Abdurrahman. (1993). Sosialisasi nilai-nilai demokrasi. dalam Amin, M. Mansyhur dan Mohammad Nadjib, Agama, Demokrasi dan transformasi sosial, Yogyakarta, LKPSM.

0 komentar:

Posting Komentar