K O N S T I T U S I



Pengantar
Materi ini akan membantu mahasiswa memahami hakekat konstitusi, sejarah dan kandungan konstitusi negara republik Indonesia dibeberapa negara lain.
Diakhir perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu menyadari pentingnya konstitusi bagi suatu negara, mampu menjelaskan sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia serta menganalisis isi konstitusi Indonesia atau UUD 45 dan kemungkinan untuk mengkritisi gagasan perubahan UUD 45 yang biasa dikenal dengan istilah amandemen UU.

Deskripsi
Hampir semua negara memiliki konstitusi (baik tertulis atau tidak tertulis) yang disebut dengan UUD atau konvensi. Di antara negara yang tidak memiliki  konstitusi tertulis yang berbentuk UU adalah Inggris dan Kanada.
Sekalipun UUD tidak dijumpai, kedua negara tersebut mendasarkan pada piagam fragmentaris yang mereka miliki. Piagam-piagam tersebut sekalipun tanpa suatu dokumen khusus (lazim disebut UUD), tetapi memuat norma-norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi. Dokumen tersebut misalnya Magna Charta Libertatum (1215), The Habies Corps Act (1670), The Bill of Rights (1689) dan lain-lain.
Di antara negara yang mempunyai konstitusi tertulis (written conctitution) adalah AS dengan Demokrasi Konstitusionalnya dan Indonesia dengan UUD 1945.

Pengertian Konstitusi
Pengertian konstitusi pada masa pemerintahan kuno diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang menyebut hak-hak dan kekuasaan orang-orang tertentu, keluarga-keluarga tertentu yang berkuasa atau suatu badan-badan tertentu.
Sedangkan pengertian konstitusi menurut tafsiran modern, meliputi tiga unsur ;
1.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya konstitusi merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.       Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warganegara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warganegara dan alat-alat pemerintahannya.
3.       Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Jadi, konstitusi dapat dimaknai sebagai kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisasi dan dijalankan.

Konstitusi Demokratis
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman bernegara, maka hubungan konstitusi dengan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara sangatlah erat. Dengan pengertian lain, negara demokratis merupakan anak kandung dari konstitusi yang demokratis. Sekalipun dijumpai banyak kasus, tetapi tidak  ada jaminan akan lahir kekuasasan atau pemerintahan yang demokratis.
Secara umum suatu konstitusi dapat dikatakan demokratis tergantung sejauhmana konstitusi tersebut mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi sebagai aturan dalam kehidupan bernegara.
Prinsip-prinsip demokrasi tersebut adalah ;
a.       Demokrasi yang bersifat umum yang menempatkan warganegara sebagai sumber utama kedaulatan.
b.       Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
c.       Pembatasan pemerintahan.
d.      Pembatasan  dan  pemisahan kekuasaan negara yang meliputi ;
1)      Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan triaspolitika.
2)      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
3)      Proses hukum dan
4)      Pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip konstitusi demokratis tersebut merupakan refleksi  dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM yang meliputi ;
1)      Hak-hak dasar (basic rights)
2)      Kebebasan mengeluarkan pendapat
3)      Hak-hak individu
4)      Keadilan
5)      Persamaan
6)      Keterbukaan.

Latar Belakang Lahirnya Konstitusi (UUD 1945)
Bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan, yang ternyata diingkari, namun setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, Indonesia tidak ada lagi tergantung dengan Jepang. Oleh sebab itulah kebutuhan akan konstitusi bagi negara merdeka tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Maka pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama dan menghasilkan keputusan sebagai berikut ;
1.         Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan UU yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.         Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.         Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.         Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi komite nasional.
Dengan terpilihnya presiden/wakil presiden, syarat menjadi negara telah terpenuhi, yaitu adanya;
a.       Rakyat (yaitu bangsa Indonesia).
b.      Wilayah (tanah air Indonesia dari Sabang – Merauke, yang terdiri dari 13.500 pulau besar/kecil).
c.       Kedaulatan (yaitu sejak pengucapan proklamasi kemerdekaan Indonesia).
d.      Pemerintahan (yaitu sejak terpilihnya presiden/wakil presiden sebagai pimpinan pemerintahan negara).
e.       Tujuan negara (yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila).
f.       Bentuk negara (yaitu negara kesatuan/pasal 1 ayat 1 UUD 1945).

Penjelasan UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi Republik Indonesia pertama yang terdiri atas :
1.      Pembukaan (yang meliputi alinea berasal dari naskah rancangan pembukaan UUD yang disusun panitia kecil 22 Juni 1945).
2.      Batang tubuh atau isi (yang meliputi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan, yang berasal dari rancangan UUD 16 Juli 1945).
3.      Penjelasan resmi UUD 1945.

Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi (amandemen) bukan merupakan sesuatu yang tabu/terlarang  dalam kehidupan negara yang demokratis. Perubahan merupakan sesuatu tuntutan kehidupan dan sejarah. Perkembangan kebutuhan dan pemikiran manusia yang selalu berubah menuntut penyesuaian-penyesuaian suatu UUD yang merupakan produk pemikiran manusia dalam kurun tertentu.
Bahkan dalam kehidupan beragama, manusia telah banyak melakukan perubahan-perubahan penafsiran atas kitab suci agamanya yang sakral. Perubahan penafsiran atas kitab tersebut, bukanlah tergolong pelanggaran atas hukum tuhan. Sebaliknya merupakan tindakan kreatif manusia dalam rangka mencari jawaban-jawaban aktual agama terhadap tuntutan dan perkembangan zaman.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia, sejak kemerdekaan telah tiga kali memberlakukan konstitusi yang berbeda. Ketiga naskah konstitusi tersebut adalah ;
1.      UUD 1945.
2.      Konstitusi RIS dan
3.      UUDS 1950.
Dari warisan sejarah pergantian konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa perubahan UUD bukanlah sesuatu yang baru bagi bangsa Indonesia. Jika pergantian konstitusi yang lain pernah dilakukan para pendiri republik,  maka tindakan mengganti pasal-pasal UUD 1945 yang tidak sejalan dengan tuntutan demokrasi sangatlah mungkin dilakukan dewasa ini.
Perubahan UUD 1945 dijamin oleh pasal 37 UUD 1945 yang berbicara tentang perubhan UUD dan syarat keabsahannya. Pasal ini menyatakan bahwa ;
1.      Untuk merubah UUD minimal 2/3 daripada anggota MPR harus hadir.
2.      Putusan diambil dengan persetujuan minimal 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Tugas Rumah
1.      Apakah manfaat konstitusi bagi suatu negara ?
2.      Sebutkan unsur-unsur demokrasi yang terkandung dalam konstitusi demokratis ?
3.      Sebutkan pasal-pasal UUD 1945 yang menurut saudara sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM ?
4.      Sudahkan amandemen ini membatasi kekuasaan presiden atau eksekutif ?
5.      Pasal-pasal UUD 1945 yang mana yang seharusnya diamandemen dan yang harus tetap dipertahankan ?


Bahan Bacaan
Ashiddiqie, Jimly. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Budiardjo, Miriam. (1998). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Diponolo, GS. (1975). Ilmu negera. Jakarta: Balai Pustaka.
Kaelan, MS. (1999). Pendidikan Pancasila yuridis kenegaraan, mmbahas proses refomasi paradigma masyarakat madani. Yogyakarta: Paradigma.
Kansil, CST. (1978). Sistem pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Musanef. (1983). Sistem pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Pandoyo, Toto S. (1992). Ulasan terhadap beberapa ketentuan UUD 1945, proklamasi dan kekuasaan MPR. Yogyakarta: Liberty.
Solly, Lubis M. (1982). Asas-asas hukum tatanegara. Bandung: Alumni.
Sunny, Ismail. (1986). Pergeseran kekuasaan eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.
Redaksi Sinar Grafika. (1999). Tiga Undang-undang politik 1999. Jakarta: Sinar Grafika.


0 komentar:

Posting Komentar