
Pengantar
Materi ini akan membantu
mahasiswa memahami hakekat konstitusi, sejarah dan kandungan konstitusi negara
republik Indonesia dibeberapa negara lain.
Diakhir perkuliahan mahasiswa diharapkan
mampu menyadari pentingnya konstitusi bagi suatu negara, mampu menjelaskan
sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia serta menganalisis isi konstitusi
Indonesia atau UUD 45 dan kemungkinan untuk mengkritisi gagasan perubahan UUD
45 yang biasa dikenal dengan istilah amandemen UU.
Deskripsi
Hampir semua negara memiliki
konstitusi (baik tertulis atau tidak tertulis) yang disebut dengan UUD atau
konvensi. Di antara negara yang tidak memiliki
konstitusi tertulis yang berbentuk UU adalah Inggris dan Kanada.
Sekalipun UUD tidak dijumpai, kedua
negara tersebut mendasarkan pada piagam fragmentaris yang mereka miliki.
Piagam-piagam tersebut sekalipun tanpa suatu dokumen khusus (lazim disebut
UUD), tetapi memuat norma-norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma
konstitusi. Dokumen tersebut misalnya Magna Charta Libertatum (1215), The
Habies Corps Act (1670), The Bill of Rights (1689) dan lain-lain.
Di antara negara yang mempunyai konstitusi
tertulis (written conctitution) adalah AS dengan Demokrasi
Konstitusionalnya dan Indonesia dengan UUD 1945.
Pengertian Konstitusi
Pengertian konstitusi pada masa
pemerintahan kuno diartikan sebagai nama bagi ketentuan-ketentuan yang menyebut
hak-hak dan kekuasaan orang-orang tertentu, keluarga-keluarga tertentu yang
berkuasa atau suatu badan-badan tertentu.
Sedangkan pengertian konstitusi
menurut tafsiran modern, meliputi tiga unsur ;
1.
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial).
Artinya konstitusi merupakan hasil atau konklusi dari kesepakatan masyarakat
untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warganegara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warganegara dan alat-alat
pemerintahannya.
3.
Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Jadi, konstitusi dapat dimaknai
sebagai kerangka kerja (framework) dari sebuah negara yang menjelaskan
bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisasi dan dijalankan.
Konstitusi
Demokratis
Jika konstitusi dipahami sebagai
pedoman bernegara, maka hubungan konstitusi dengan penyelenggaraan pemerintahan
suatu negara sangatlah erat. Dengan pengertian lain, negara demokratis
merupakan anak kandung dari konstitusi yang demokratis. Sekalipun dijumpai
banyak kasus, tetapi tidak ada jaminan
akan lahir kekuasasan atau pemerintahan yang demokratis.
Secara umum suatu konstitusi
dapat dikatakan demokratis tergantung sejauhmana konstitusi tersebut mengandung
prinsip-prinsip dasar demokrasi sebagai aturan dalam kehidupan bernegara.
Prinsip-prinsip demokrasi
tersebut adalah ;
a.
Demokrasi
yang bersifat umum yang menempatkan warganegara sebagai sumber utama
kedaulatan.
b.
Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
c.
Pembatasan
pemerintahan.
d.
Pembatasan dan
pemisahan kekuasaan negara yang meliputi ;
1)
Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan triaspolitika.
2)
Kontrol
dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
3)
Proses
hukum dan
4)
Pemilu
sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip konstitusi
demokratis tersebut merupakan refleksi
dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM yang meliputi ;
1)
Hak-hak
dasar (basic rights)
2)
Kebebasan
mengeluarkan pendapat
3)
Hak-hak
individu
4)
Keadilan
5)
Persamaan
6)
Keterbukaan.
Latar
Belakang Lahirnya Konstitusi (UUD 1945)
Bermula dari janji Jepang untuk
memberikan kemerdekaan, yang ternyata diingkari, namun setelah Jepang menyerah
tanpa syarat kepada sekutu, Indonesia tidak ada lagi tergantung dengan Jepang.
Oleh sebab itulah kebutuhan akan konstitusi bagi negara merdeka tidak dapat
ditawar-tawar lagi.
Maka pada tanggal 18 Agustus
1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama
dan menghasilkan keputusan sebagai berikut ;
1.
Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan UU yang
disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.
Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.
Memilih
ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil
ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.
Pekerjaan
presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi komite
nasional.
Dengan terpilihnya presiden/wakil
presiden, syarat menjadi negara telah terpenuhi, yaitu adanya;
a.
Rakyat
(yaitu bangsa Indonesia).
b.
Wilayah
(tanah air Indonesia dari Sabang – Merauke, yang terdiri dari 13.500 pulau
besar/kecil).
c.
Kedaulatan
(yaitu sejak pengucapan proklamasi kemerdekaan Indonesia).
d.
Pemerintahan
(yaitu sejak terpilihnya presiden/wakil presiden sebagai pimpinan pemerintahan
negara).
e.
Tujuan
negara (yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila).
f.
Bentuk
negara (yaitu negara kesatuan/pasal 1 ayat 1 UUD 1945).
Penjelasan UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi
Republik Indonesia pertama yang terdiri atas :
1.
Pembukaan
(yang meliputi alinea berasal dari naskah rancangan pembukaan UUD yang disusun
panitia kecil 22 Juni 1945).
2.
Batang
tubuh atau isi (yang meliputi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2
aturan tambahan, yang berasal dari rancangan UUD 16 Juli 1945).
3.
Penjelasan
resmi UUD 1945.
Perubahan
Konstitusi
Perubahan konstitusi (amandemen)
bukan merupakan sesuatu yang tabu/terlarang
dalam kehidupan negara yang demokratis. Perubahan merupakan sesuatu
tuntutan kehidupan dan sejarah. Perkembangan kebutuhan dan pemikiran manusia
yang selalu berubah menuntut penyesuaian-penyesuaian suatu UUD yang merupakan
produk pemikiran manusia dalam kurun tertentu.
Bahkan dalam kehidupan beragama,
manusia telah banyak melakukan perubahan-perubahan penafsiran atas kitab suci
agamanya yang sakral. Perubahan penafsiran atas kitab tersebut, bukanlah
tergolong pelanggaran atas hukum tuhan. Sebaliknya merupakan tindakan kreatif
manusia dalam rangka mencari jawaban-jawaban aktual agama terhadap tuntutan dan
perkembangan zaman.
Dalam sejarah konstitusi
Indonesia, sejak kemerdekaan telah tiga kali memberlakukan konstitusi yang
berbeda. Ketiga naskah konstitusi tersebut adalah ;
1.
UUD
1945.
2.
Konstitusi
RIS dan
3.
UUDS
1950.
Dari warisan sejarah pergantian
konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa perubahan UUD bukanlah sesuatu yang
baru bagi bangsa Indonesia. Jika pergantian konstitusi yang lain pernah
dilakukan para pendiri republik, maka
tindakan mengganti pasal-pasal UUD 1945 yang tidak sejalan dengan tuntutan
demokrasi sangatlah mungkin dilakukan dewasa ini.
Perubahan UUD 1945 dijamin oleh
pasal 37 UUD 1945 yang berbicara tentang perubhan UUD dan syarat keabsahannya.
Pasal ini menyatakan bahwa ;
1.
Untuk
merubah UUD minimal 2/3 daripada anggota MPR harus hadir.
2.
Putusan
diambil dengan persetujuan minimal 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Tugas
Rumah
1.
Apakah
manfaat konstitusi bagi suatu negara ?
2.
Sebutkan
unsur-unsur demokrasi yang terkandung dalam konstitusi demokratis ?
3.
Sebutkan
pasal-pasal UUD 1945 yang menurut saudara sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi
dan HAM ?
4.
Sudahkan
amandemen ini membatasi kekuasaan presiden atau eksekutif ?
5.
Pasal-pasal
UUD 1945 yang mana yang seharusnya diamandemen dan yang harus tetap
dipertahankan ?
Bahan
Bacaan
Ashiddiqie,
Jimly. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya
di Indonesia. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Budiardjo,
Miriam. (1998). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Diponolo,
GS. (1975). Ilmu negera. Jakarta: Balai Pustaka.
Kaelan,
MS. (1999). Pendidikan Pancasila yuridis kenegaraan, mmbahas proses refomasi
paradigma masyarakat madani. Yogyakarta: Paradigma.
Kansil,
CST. (1978). Sistem pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Musanef.
(1983). Sistem pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Pandoyo,
Toto S. (1992). Ulasan terhadap beberapa ketentuan UUD 1945, proklamasi dan
kekuasaan MPR. Yogyakarta: Liberty.
Solly,
Lubis M. (1982). Asas-asas hukum tatanegara. Bandung: Alumni.
Sunny,
Ismail. (1986). Pergeseran kekuasaan eksekutif. Jakarta: Aksara Baru.
Redaksi
Sinar Grafika. (1999). Tiga Undang-undang politik 1999. Jakarta: Sinar
Grafika.
0 komentar:
Posting Komentar